Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Kelompok Nelayan Batam David SG Pella mengajukan gugatan class action SH terhadap pemilik (terdakwa I) kapal MT Arman 114 dan nakhoda Mahmud Mohd Abdul Aziz Mohd Hatiba.

Perkara ini dilayangkan atas nama pencemaran lingkungan laut yang menimbulkan kerugian besar bagi kelompok nelayan tersebut. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam pada 1 Februari 2024.

Baca juga: Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan Bahas SOP Atasi Pencemaran Laut di AMSA

David SG Pella, SH bersama Lucas Luarzo dari Komite Mafia Indonesia Bebas (KIBMA), Bob Randilaw, perwakilan Gerakan Nasionalis Keberagaman (GBN), dan Atmo selaku aktivis lingkungan hidup mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers dan diskusi luar negeri. Jalan Penjernihan 1/50, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) Pencemaran Laut Kapal Tanker dan Nasib Nelayan di Kantor KIBMA Gedung GBN.

Menurut David, penggugat merupakan komunitas nelayan yang tinggal di pesisir pantai Batam dan mewakili kepentingan nelayan di wilayah laut Pulau Natuna dan Tanjung Balai Karimun.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan: Pengelolaan pencemaran laut secara global menjadi semakin penting

David mengatakan Wadi menggantungkan hidupnya untuk menghidupi keluarganya dari hasil laut di Pulau Natuna, Tanjung Balai Karimun, dan Laut Batam.

Selain itu, kata David, pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114 telah merusak ekosistem laut di sekitar laut tempat para nelayan mencari nafkah.

Baca Juga: Merek Air Mineral Terkenal Yang Menyumbang Pencemaran Lingkungan Terbesar

“Hal ini menyebabkan hasil tangkapan nelayan berkurang drastis dan berdampak langsung pada penghidupan mereka,” kata David.

Sekadar informasi, kapal MT Arman 114 yang dioperasikan Terdakwa II terbukti menumpahkan minyak ke Laut Natura Utara pada 7 Juli 2023.

Tumpahan minyak tersebut merusak ekosistem laut dan memusnahkan banyak spesies laut, sumber penghidupan utama nelayan setempat.

“Hal ini menegaskan berkurangnya hasil tangkapan nelayan hingga tercatatnya kasus ini selama Juli 2023,” kata David.

Salah satu nelayan Batam yang bekerja pada kelompok nelayan tersebut mengatakan, “Kami menuntut keadilan atas pencemaran lingkungan yang menghancurkan penghidupan kami. Tindakan pemilik kapal MT Arman 114 dan kaptennya tidak dapat diterima dan harus menimbulkan kerusakan yang mereka timbulkan.”

Dalam kesempatan itu, David SG Pella menegaskan, gugatan class action ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak nelayan dan memastikan pelaku pencemaran bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kerugian akibat tumpahan minyak ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga kehidupan perekonomian masyarakat nelayan,” tegas David Pella.

David menjelaskan, perkara tersebut telah terdaftar di PN Batam dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2024/PN Btm.

Gugatan tersebut meminta ganti rugi atas kerugian ekonomi dan pemulihan lingkungan yang rusak akibat pencemaran di Pulau Natuna, Tanjung Balai Karimun, dan Batam. 

1. Ganti rugi atas hilangnya penghasilan kepada Penggugat : 6.720.000.000;

2. Kerugian kesehatan penggugat : Rp 80.000.000.000;

3. Kerugian nelayan pesisir akibat pencemaran laut: Rp 300.000.000.000

4. Biaya Restorasi Lingkungan Laut Rp300.000.000.000

Total besaran ganti rugi yang diminta Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 secara bersama-sama adalah sebesar Rp686,7 miliar.

Nelayan meminta PN Batam menyita Kapal Tanker MT ARMAN 114 IMO No. 9116912 beserta muatannya (minyak mentah ringan), kata David Pella.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *