saranginews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengusut dugaan pelecehan terhadap Aulia Risma Lestari (30), mahasiswa Program Kedokteran Universitas Diponegoro (PPDS Undip), Semarang, termasuk kalangan muda. dokter meninggal, diduga bunuh diri.
Sebelumnya, Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Agus Hartono mengatakan, penemuan jenazah korban terjadi setelah pacar tersangka dokter muda tersebut tak menghubunginya.
BACA JUGA: Komisi 9 DPR mendesak Kementerian Kesehatan mengusut dugaan kebrutalan mahasiswa kedokteran Undip.
Baru-baru ini muncul dugaan bahwa seorang mahasiswa kedokteran Undip bunuh diri karena tidak tahan di-bully oleh orang yang lebih tua di kampus.
Oleh karena itu, polisi meminta Sahroni segera mengusung pertanyaan paling serius tersebut. Jika ditemukan bekas kekerasan pada korban, maka pelaku bisa dijerat pasal 354 KUHP karena penganiayaan.
BACA JUGA: Kampus mengungkap fakta baru tentang bunuh diri pada mahasiswa kedokteran Undip
“Kami meminta polisi segera mengusut laporan pelecehan atau bahkan kekerasan yang dialami korban. Jangan dikira karena dilakukan di lembaga pendidikan, para lansia ini bisa seenaknya dan lepas dari hukum,” kata Sahroni melalui suratnya di Batavia, Jumat (16/08).
Politisi NasDem itu menyatakan, jika perundungan atau pelecehan terjadi di PPDS Undip, maka itu merupakan tindak pidana dan sanksinya sudah diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: RUU Imparsial Langgar Konstitusi Sebut TNI, Pasal Ini Ancam Demokrasi
Jadi kalau memang orang lanjut usia, perundungan atau bahkan kekerasan, persiapkan pelakunya untuk dihukum, kata Sahroni.
Ia juga menyoroti aliran sesat dan perundungan yang masih berkembang di Indonesia. Berdasarkan kenyataan ini merupakan suatu kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
“Budaya kuno dan intimidasi, yang seringkali melibatkan kekerasan fisik dan verbal, adalah hal terburuk bagi anak cucu. Parahnya, hal seperti itu juga terjadi di perguruan tinggi, bahkan kedokteran,” ujarnya.
Menurut Sahroni, kejadian seperti ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak terkait untuk mampu memutus rantai budaya jahat tersebut.
Sahroni meminta agar pihak-pihak terkait terus mengedepankan upaya pencegahan dan penanganan tegas terkait perundungan.
“Secara khusus, ada dua hal yang harus diutamakan, yaitu sosialisasi peraturan hukum tentang tindak pidana yang tertunda dan tindakan tegas terhadap semua perkara yang sudah dibuat,” kata Sahroni (gemuk/jpnn).