saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus penipuan kerjasama bisnis (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Keempat tersangka berinisial IP, MYH, HMAC dan A.
“Hingga 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu (17/8).
BACA JUGA: KPK akan mengusut permasalahan hukum terkait penambangan emas rakyat di Sekotong
Berdasarkan informasi, tiga orang yang disebutkan adalah Direktur Senior ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, dan Direktur Komersial dan Jasa ASDP Yusuf Hadi. Sedangkan pihak swasta berinisial A merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Dalam prosesnya, penyidik KPK berupaya menyita paksa beberapa mobil terkait kasus tersebut. Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah keluar negeri. Ketiga orang yang dilarang keluar negeri tersebut merupakan pihak internal ASDP yakni HMAC, MYH, dan IP.
BACA JUGA: KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP Rp 1,3 T Tak Sesuai Spesifikasi
Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dalam proses kelanjutan dan penyidikan kasus ini. Termasuk mengundang Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), untuk mengkaji Youlman Jamal sebagai Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Dalam pemeriksaannya, penyidik KPK mendalami kronologis proses kerja sama dunia usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
BACA JUGA: KPK didesak segera umumkan status Ketua DPD Demokrat Sumut dalam kasus korupsi DJKA
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1,27 triliun. (tan/jpnn)
BACA PASAL LAIN… Usut Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Pejabat PT Hutama Karya