saranginews.com, Jakarta – Sandra Davie kemungkinan akan dimintai kesaksian dalam sidang korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moes.
Kemungkinan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum. (Kapuspenkum) di Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar
Baca selengkapnya: Sandra Davie kemungkinan akan bersaksi di persidangan Harvey Moes
Seperti yang dia katakan Kejaksaan Agung tentu memberikan kesempatan kepada Sandra Dewi untuk bersaksi di persidangan Harvey Moeis.
“Tentunya seluruh saksi dan ahli serta para terdakwa Harus disidangkan di pengadilan,” kata Harli Siregar, dilansir Antara.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Paling Mengejutkan: Sandra Dewi Dapat Banyak Uang Korupsi, Ini Kondisi Anak Intan yang Diputuskan
Menurut Harli Siregar, persidangan Harvey Moeis tidak hanya menampilkan kesaksian. Tapi ada lebih banyak bukti.
“Ini menjelaskan masalah ini,” tambahnya.
BACA JUGA: Jaksa Sebut Harvey Moeis Kirim Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi dan Asistennya
Diketahui, dalam sidang pemakzulan pertama, Harvey Moeis, anak usaha PT Refined Bangka Tin, didakwa mentransfer uang korupsi timah sebesar Rp3,15 miliar kepada istrinya Sandra Dewi.
Jaksa Ardito Muwardi (JPU) mengungkapkan, uang tersebut berasal dari biaya pengadaan peralatan pengolahan timah yang berkisar antara US$500 hingga US$750 per ton dari empat smelter swasta.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya. Itu ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin periode 2018-2023,” kata Ardito Muwardi.
Jaksa menggambarkan uang asuransi pabrik pengolahan timah dari empat smelter tersebut seolah-olah dicatat sebagai biaya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refine Bang Katin Company.
Uang yang diduga korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp 80 juta untuk kebutuhan Sandra Dewi.
Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pengelolaan usaha komoditas timah di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang mengakibatkan kerugian Rp 300 triliun. .ke keuangan negara
Atas dasar itu, Harvey Moeis dipertanggungjawabkan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ya, Pasal 55, ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 B.E. Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (kakek/jpnn)