saranginews.com, Jakarta – Jaksa fungsional Puspenskum Kejasa Agung (Kejagung) Ulie Sondang menegaskan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Malaysia tidak bisa dilanjutkan secara hukum.
Pasalnya, MA membebaskan kedua terdakwa Johannes Ritob dan Sylvie Harvati melalui putusan perkara.
Baca juga: Tudingan TPPU Johannes Ritob Tak Berdasar, Aksi Masif Kejati Papua Bermuatan Politik
Perkara ini diputus oleh Mahkamah Agung, karena perkara ini independen, menurut UU No. 20, kalau ada TPPU maka di dalamnya ada tindak pidana berencana, namun ia dibebaskan dari perkara itu, artinya sudah bebas. tidak terbukti korup. Percuma saja mengikutinya, karena tidak ada buktinya,” kata Albert Pabika, perwakilan massa aksi dan sejumlah rekannya saat berunjuk rasa di Kejaksaan Agung, Selasa (13/8).
Oli menjelaskan, sesuai UU Nomor 20, TPPU bisa dilanjutkan jika pelanggaran asal terbukti secara sah.
Baca Juga: Masalah Hukum Johannes Ritaube Selesai di MA, Pakar Kriminal: Apa Masalah Pendemo?
Mendengar penjelasan tersebut, Alfred Pabiko yang sejak awal dikenal sebagai Protestan khusus hingga Letnan Johannes Retaube, bersama banyak warga non-Mimicca lainnya, akhirnya pulang.
Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang juga Guru Besar Hukum Pascasarjana UKI, Profesor Dr. Mompang Likurgis Panggabain SH., M.Hum, menegaskan indikator TPPU bisa diselidiki jika prediktornya Ada tindakan yang secara hukum pidana. terbukti
Baca juga: Pasangan Johannes Ritobe dan Emmanuel Kimung Berkualitas Memimpin Kabupaten Mimika
“Kalau delik asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, lalu bagaimana bisa dikatakan TPU?” kata Mompang saat dihubungi, Rabu (14/8).
Terkait aktivitas para pengunjuk rasa, dia mengatakan jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas.
Sementara itu, pakar hukum Abubakar Rafa mengatakan tindakan masyarakat bermotif politik.
“Biarlah dimobilisasi di masyarakat. “Jika ada tampilan seperti itu, itu bisa dianggap sebagai intimidasi.” Kalau dirasa meremehkan Pak Retobe, bisa lapor balik,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutus perkara terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C208BX dan helikopter Airbus H125 milik pemerintah kabupaten Malaysia.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah Johannes Retaube dan Sylvie Hervati.
Berdasarkan laman resminya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Miami.
Putusan: Menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum, kata Mahkamah Agung dalam keterangan perkara, Senin (27/5/2024).
Putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2024.
Majelis hakim diketuai oleh Dr. Desnayeti, M.SH.,MH. Anggota Majelis bersama Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Edward Agus, SH., MH.
Sylvi Harvati juga telah dibebaskan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura membebaskan terdakwa Johannes Ritob dari segala dakwaan dan dakwaan Kejaksaan Miami (ray/jpnn)