saranginews.com – Satuan Reserse Narkoba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Barling angkat bicara soal kudeta terhadap AKP Satriya Nanda yang diduga terlibat kasus narkoba.
Sejumlah anak buah Satria Narkoba AKP Satria Nanda disebut juga terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
Baca juga: Kasus Narkoba Polisi, Pencuri Ditangkap dari Rumah Warga, Kerugian Rp 25 Miliar
Kompolnas langsung menyurati Kapolda Kepulauan Riau (Capri) untuk meminta klarifikasi kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Baling yang terlibat dalam dugaan insiden narkoba tersebut.
“Kompolnas sedang menyelidiki permasalahan sebenarnya dan telah menulis surat penjelasan kepada Polda Pulau Rio terkait hal tersebut,” kata anggota Compolnas Poinqui Andarte di Batam, Pulau Rio, Jumat (16/8).
Baca Juga: Pidato Mbak Puan Saking Kerasnya Hingga Singgung Kewenangan Sewenang-wenang.
Poengky mengaku masih menunggu jawaban dari Polres Kepulauan Rio terkait permintaan klarifikasinya.
Kompolnas mendorong penyidikan profesional dan mendukung penyidikan kriminal ilmiah ketika Kepala Satuan Narkoba Polres Barling dan anggotanya diduga terlibat peredaran narkoba karena diduga mencuri barang bukti.
BACA JUGA: Perayaan HUT RI di IKN, Akhirnya Banyak Wanita Berhijab Pasquevarka
“Jadi hasil tesnya tidak bisa ditolak,” kata Pongke.
Compulence juga merekomendasikan penerapan sanksi yang lebih ketat terhadap petugas yang terlibat dengan menerapkan beberapa tingkat ketentuan terhadap pelanggar, termasuk ketentuan mengenai pelanggaran pidana.
“Kepatuhan juga mendorong dilakukannya penyidikan terhadap pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Pongke mengatakan, sebagai aparat penegak hukum yang menangani kasus narkoba, anggota Satuan Narkoba Polres Barlong harus benar-benar melarang narkoba dan benar-benar memberantas kejahatan narkoba.
Namun, jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama penyidikan, maka namanya harus dikembalikan.
“Sangat penting untuk memantau secara ketat anggota kami untuk memastikan mereka tidak melakukan kelalaian saat menjalankan tugasnya,” kata Poinke.
Selain pengawasan langsung oleh para eksekutif senior, menurutnya penting juga untuk membekali kru lapangan dengan kamera tubuh sehingga para pemimpin dapat memantau aktivitas mereka.
Pongke menegaskan, dalam kasus polisi terlibat narkoba, seseorang sudah divonis mati oleh hakim setelah terbukti terlibat peredaran narkoba. Namun hukuman berat ini tampaknya tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, atasan harus memberikan hukuman berat yang disebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada bawahannya yang diduga terlibat narkoba.
“Kami akan menghentikan proses pidana terhadap PTDH sejak awal dan mencegah mereka melakukan pelanggaran yang lebih berat,” kata Poengky.
Sebelumnya pada Rabu (14/8) Humas Polda Pulau Rio Zahwani Pandara Arsiad membenarkan beberapa anggota Satuan Narkoba Polres Barling, termasuk Kasat Narkoba AKP Satria Nanda: Kami menerima pertanyaan dari Propam Polda Capri.
Menurut Coombs Pandara, tes tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran narkoba karena pengawasan ketat Kapolsek Barling terhadap anggotanya.
Pandara (ant/jpnn) mengatakan, “Dugaannya ini merupakan bentuk pengawasan terhadap pimpinan anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisioner Kepolisian (PRCAP) Nomor 2 Tahun 2022.”