saranginews.com, JAKARTA – 28 platform pinjaman online (pinjol) atau penerbitan online harus memenuhi setoran minimal Rp 7,5 miliar.
Data tersebut disampaikan Badan Jasa Keuangan (OJK) saat konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 5 Agustus 2024.
BACA JUGA: Dalam kasus Asatu. Topik perjudian online erat kaitannya dengan Pinjol
Sayangnya OJK belum mempublikasikan nama-nama sektor yang tidak memenuhi batasan tersebut.
Analis ekonomi digital Nailul Huda dari Digital Economy Center for Economic and Legal Studies (Celios) mencatat, ada 28 sektor yang tidak memenuhi batasan modal karena mengalami kesulitan dalam usahanya.
BACA JUGA: OJK hentikan 8271 pinjol ilegal
“Sejak awal tahun ini, OJK telah menetapkan suku bunga baru untuk pinjaman P2P. Dalam aturan baru tersebut, tarif pembiayaan sektor produksi sebesar 0,1% per hari, dan konsumen sebesar 0,3% per hari. jelas Nailul Huda dalam keterangannya, Sabtu (17/8).
Dia menilai niat OJK dalam menetapkan suku bunga sudah baik agar tidak membebani nasabah. Namun hal ini juga dapat mempengaruhi keberlangsungan bisnis P2P.
BACA JUGA: Malahayati Nusantara Raya membuka layanan untuk masyarakat yang terjebak pinjol ilegal
Nailul Huda menduga 28 sektor tersebut mungkin kesulitan mengumpulkan modal untuk memenuhi kuota minimum.
Angka Rp7,5 miliar jangan terlalu besar bagi sektor industri keuangan, kata Nailul Huda.
Menurut Nailul Huda, model bisnis P2P lending berbeda dengan model bisnis lembaga keuangan lainnya.
Dalam bisnis P2P, ada peminjam individu dan peminjam institusi yang imbal hasil lebih menarik menjadi daya tarik mereka untuk berinvestasi. Jika tingkat suku bunga terlalu rendah, bisnis ini tidak akan berkembang dan berdampak negatif bagi pelanggan.
Sebab, masyarakat yang membutuhkan pinjaman bisa saja terjerumus ke sektor pinjol ilegal yang rawan penipuan dan penimbunan yang merugikan nasabah, jelasnya.
Nailul Huda menilai pembentukan nasabah dan suku bunga efektif 0,3% dengan transparansi harga bisa menjadi win-win solution bagi sektor dan nasabah. Pinjaman online biasanya berjangka pendek, tidak seperti pinjaman tradisional yang berjangka panjang.
Penerapan bunga 0,3 persen mungkin bisa menjadi solusi untuk melanjutkan sektor hukum, BEC tetap bisa mengaturnya, dan masyarakat terlindungi dari pinjol ilegal, tambahnya.
Sebelumnya OJK menetapkan dalam Pasal 50 POJK 10/2022 bahwa P2P lending harus memiliki modal minimal 12,5 miliar dolar yang diterapkan secara bertahap.
Pinjaman P2P harus memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar hingga satu tahun setelah undang-undang tersebut diterbitkan. Dan pada tahun kedua meningkat menjadi 7,5 miliar dram.
Sedangkan modal pinjaman P2P minimal 12,5 miliar akan berlaku selama tiga tahun sejak aturan tersebut diterbitkan. (esy/jpnn)