saranginews.com KENDARI – Pihak Imigrasi Kendari mendeportasi warga negara asing (WNA) Tiongkok setelah terbukti menyalahgunakan hak tinggalnya di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari di Kendari, Kamis, mengatakan seorang WNA asal Tiongkok ditangkap pada 8 Agustus 2024 di sebuah tambang batu di Kecamatan Muramo, Wilayah Konawe Selatan.
Baca: 2 WN China yang Beroperasi di Bali Dideportasi
“Warga asing tersebut terbukti menyalahgunakan hak untuk tinggal dan dideportasi pada 14 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Sukarno-Hatta Jakarta,” kata Sosila.
Soesila mengatakan, deportasi yang dilakukan timnya merupakan hasil penegakan keimigrasian yang ketat dan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, dipastikan terjadi pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.
Baca: Kemenkum HAM Deportasi Pesepakbola Nigeria
Berdasarkan Pasal 6 Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011, katanya.
Menurut dia, Langkah yang diambil pihaknya ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan di wilayah hukum imigrasi Kendari.
Baca juga: Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Warga Negara Rusia yang Jatuh di Gili Trawangan
“Pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Ia mengimbau orang asing untuk selalu menaati aturan tersebut, karena melanggar aturan tersebut tidak hanya akan merugikan seseorang, tetapi juga merugikan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Melalui repatriasi ini, Kantor Imigrasi Kelas TPI Kendari berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, tambahnya (antara/jpnn).