saranginews.com JAKARTA – Aktris Sandra Dewey diperkirakan akan menjadi saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya Harvey Moise.
Hal itu diumumkan baru-baru ini oleh Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar.
BACA LEBIH LANJUT: Jaksa menuduh Harvey Moyse membayar suap kepada Sandra Devi dan asistennya
Ia mengatakan, Kejagung telah membuka pintu bagi Sandra Dewey untuk memberikan bukti dalam persidangan Harvey Moyse yang didakwa dalam kasus penipuan pengelolaan pasar timah.
Tentu saja seluruh saksi dan ahli, termasuk terdakwa, akan didengarkan dalam persidangan, kata Harley Siregar, dilansir Antara.
BACA LEBIH BANYAK: Harvey Moyes Terungkap Kehilangan Uang Kaleng Rp3,15 Miliar ke Sandra Dewey
Menurut Harley Searegar, selain informasi, berbagai bukti juga akan dihadirkan dalam persidangan Harvey Moyes.
“Ini dimaksudkan untuk mengedukasi kita tentang masalah ini,” tambahnya.
BACA LEBIH BANYAK: Ini sidang korupsi pertama terhadap suami Sandra Dewey, Harvey Moyes.
Diketahui, dalam kasus pertama, Harvey Moise, anak usaha PT Refined Bangka Tin, didakwa melakukan penipuan transfer uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada istrinya Sandra Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, uang tersebut berasal dari harga pembelian alat produksi tinplate senilai US$500 hingga US$750 per ton dari empat pabrik baja swasta.
Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima uang sebesar Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode 2018-2023, kata Ardito Muwardi.
Jaksa menjelaskan, biaya perolehan bahan baku produksi timah dari empat smelter tersebut dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola atas nama Harvey. PT Timah olahan.
Uang yang diduga penipuan timah juga ditransfer ke rekening Ratih Purnamasari selaku agen Sandra Dewi sebesar Rp 80 juta untuk kebutuhan Sandra Dewi.
Harvey Moyes didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi penguasaan perdagangan timah di kawasan pertambangan PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 300 triliun rupiah Indonesia.
Oleh karena itu, Harvey Moyce terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 yang dibaca dengan pasal 18 UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Bagian (1) Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur tentang pencegahan dan penghapusan TPPU. (antara/jepang)