Resmikan Kampung Haji di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Gunakan Dana Haji

P

Hunian tersebut telah lengkap dan siap untuk lapangan kerja dan integrasi bagi para pengungsi penyintas bencana tanah.

BACA JUGA: Anis bersumpah akan membangun kampung haji Indonesia di Arab Saudi

Proses pembangunan hunian permanen di atas lahan seluas 5 hektar dimulai pada tahun 2023.

Pada Rabu (14/8) pemukiman permanen bernama Kampung Haji BPKH dibuka dan diserahkan kepada warga penerima manfaat.

CATATAN: BPKH telah menyetujui kerjasama antara Bank Muamalat dan PP Mohammadia

Presiden BPKH Fadlul Imansya mengatakan, pembangunan Kampung Haji merupakan peran BPKH dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya yang menghadapi kesulitan akibat bencana alam.

“Kami yakin BPKH akan menjadi berkah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada warga Desa Haji,” kata Fadlul, Kamis (15/8).

BACA JUGA: Fatwa MUI Larang Penggunaan Dana Awal Haji untuk Dana Jamaah Lain, BPKH Protes

Kami berharap Kampung Haji tidak hanya menjadi kawasan pemukiman, namun menjadi pusat kegiatan sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

Desa ini memiliki masjid, taman, miniatur Ka’bah dan sumber air tawar.

Fadlul menyatakan dana awal haji dari masyarakat tidak digunakan dalam pelaksanaan program BPKH Sud.

Fedlul mengatakan, “Kami tidak menggunakan uang awal haji untuk membagikan manfaat apa pun hingga hari ini.”

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah uang awal haji digunakan BPKH untuk melaksanakan program Feyda.

Fadlul menjelaskan, biaya pelaksanaan Program Pendanaan BPKH terdiri dari manfaat pengelolaan dana haji dalam Dana Ummat (DAU).

“Hanya penggunaan uang negara, dan asas ini bukan penggunaan uang negara, melainkan penggunaan hasil atau manfaat pengelolaan keuangan haji pada dana masyarakat,” ujarnya. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *