Ketum F-PDR Dukung Presiden Terpilih Prabowo Benahi Sistem Demokrasi & Jaga Kembali Semangat Reformasi

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Umum Forum Penyelamatan Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Marsekal TNI (Foren) Agus Sopriata sangat berharap Prabo Subianto yang akan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober, harus memperbaiki sistem demokrasi dan ketatanegaraan yang sedang mengalami degradasi serius akibat dinamika politik kekuasaan yang tidak terkendali belakangan ini.

“Harus diakui, terutama menjelang dan pada saat pemilihan umum pejabat eksekutif dan pada tahun 2024, negara ini menghadapi permasalahan etika dan moral berbangsa dan bernegara yang cukup serius yang melibatkan penyelenggaraan negara pada seluruh pilar kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan eksekutif. otoritas kehakiman. Hal ini menyebabkan hancurnya demokrasi dan runtuhnya semangat reformasi.”

Baca juga: Gimli: Hak mengusut rencana tersebut dinilai positif untuk memperkuat sistem demokrasi NKRI

“Maka perlu itikad baik dari seluruh elemen bangsa untuk melakukan restrukturisasi dan pembangunan secara menyeluruh agar kembali sejalan dengan konstitusi kita, itulah amanat UUD 1945,” kata Agus Sopriata di Jakarta, Kamis (8/8). 15/2024).

Agus mencontohkan adanya tanda-tanda kuat di lembaga legislatif bahwa undang-undang disahkan secara tertutup dan langsung tanpa partisipasi masyarakat (UU) yang semestinya.

Baca juga: Ketua MPR Ingin Perbaiki Sistem Demokrasi Indonesia

“Sehingga undang-undang yang dibuat sedemikian rupa menimbulkan kesan adanya kepentingan tertentu dan pada akhirnya menimbulkan resistensi dan kebingungan masyarakat luas,” jelas Agus Supriata yang juga menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) antara tahun 2015- 2017.

Ia kemudian mencontohkan perubahan UU 30 Tahun 2002 yang kemudian menjadi UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU 2 Tahun 2022 yang kemudian menjadi UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU Nomor 4 Tahun 2009, kemudian UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA), dan UU Nomor 3 Tahun 2022, kemudian UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Baca juga: Bertemu dengan Ketua LDII, Ketua MPR Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Perlu Perbaikan

Belum lagi, kata dia, belakangan ini beredar kabar DPR RI tiba-tiba melakukan perubahan terhadap UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU 19 Tahun 2006 tentang Dewan Peradilan Presiden (Wantimpres) dan undang-undang lainnya. tidak relevan dan tidak mendesak bagi kepentingan bangsa dan negara.

Contoh lain, kata Agus, di bidang hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) secara kontroversial mengeluarkan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 September 2023 yang memberi “karpet merah” kepada Gibran Rekboming Raqa, putra sulung Presiden C. Dan Kavi, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Philpers) 2024, yang akhirnya terbukti memiliki “kepentingan” dan melanggar etika dan moral.

“Telah terbukti jelas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 cacat etik dan moral serta terdapat benturan kepentingan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MKMC), namun tetap ada. . Dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Pengadilan (KPU),” jelasnya.

Sementara menurut Agus, Mahkamah Agung (MA) pada 10 Mei 2024 mengeluarkan Putusan Nomor 23P/2024 yang memberikan “karpet merah” kepada Kaisang Pangarp karena putra bungsu Presiden Jokowi yang belum genap berusia 30 tahun. , sebagai gubernur/wakil gubernur- mencalonkan diri sebagai calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November karena usia Kagob/Kwagob dihitung berdasarkan tanggal pelantikan, bukan tanggal pelantikan. Pencalonan kandidat.

23f/2024 Mahkamah Agung. Mengubah Pasal 4(1)(d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil Gubernur, dan/atau Walikota. dan wakil walikota, dimana batas usia minimal seorang kogov/quagov adalah 30 tahun.

“Hal-hal tersebut di atas jelas-jelas melanggar etika dan moral serta merugikan sistem demokrasi dan ketatanegaraan kita. Lebih parahnya lagi jika setiap pilar kekuasaan di negeri ini mengabdi pada kepentingan kelompok tertentu,” kata Agus.

Untuk itu, kata Agus, masyarakat Indonesia menaruh harapan besar kepada presiden terpilih Pravo Subianto sebagai sosok septmargais yang memiliki jiwa nasionalis sehingga memiliki tekad dan keinginan yang kuat untuk memajukan negara. Salah satu caranya adalah dengan memperbaiki situasi demokrasi. Dan sistem ketatanegaraan, menjaga semangat hard reform.

Memperbaiki hal-hal buruk yang ditinggalkan pendahulunya agar menjadi baik, kata Agus, merupakan bukti nyata bahwa Prabao perlu menunjukkan bahwa dirinya adalah presiden yang menjunjung tinggi konstitusi dan mendukung perbaikan suasana demokrasi di Indonesia. Hal ini didasarkan pada meritokrasi dan merupakan perwujudan semangat reformasi.

Forum Penyelamatan Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) mendukung penuh pemerintahan Pak Prabo jika tegas mempertahankan semangat konstitusi dan beritikad baik sebagai kepala negara untuk meningkatkan etika dan moralitas bangsa dan negara. negara. Sistem ketatanegaraan konsisten menjunjung 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Binka Tongal Ika,” tegasnya.

“Dialah Presiden sekaligus kepala negara yang harus mempunyai kedaulatan penuh dalam menjalankan konstitusi. Oleh karena itu, jika ada yang bertentangan dengan konstitusi dan etika serta moralitas bangsa, maka harus menyesuaikan diri,” pintanya.

Agus berpendapat, pemimpin masa kini harus lebih baik dari pemimpin masa lalu agar Indonesia maju dan menjadi negara yang beruntung, karena memiliki presiden yang tegas dan konsisten menjaga 4 pilar bangsa, bukan hanya sekedar pemimpin. negara yang kalah, karena mempunyai presiden. yang sering memanipulasi konstitusi dan undang-undang terkait.

“Pesan agamanya begitu. Hari ini harusnya lebih baik dari hari kemarin,” ucapnya (antara/jpnn) Yuk tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *