Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal

saranginews.com, JAKARTA UTARA – Divisi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara Kelas I melakukan patroli imigrasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 pada Kamis (15/8) malam.

Dari kegiatan itu, petugas berhasil mendata 4 warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di kawasan tersebut, tiga di antaranya warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Lebanon.

BACA JUGA: Imigrasi Jakut Tangkap 16 WN Nigeria, Ini Pelanggaran Ringan

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso mengungkapkan, dari 4 orang WNA, 3 orang sudah memiliki izin tinggal sesuai dengan aktivitasnya.

Dua orang bekerja sebagai chef atau juru masak dan satu orang bekerja sebagai pemilik restoran.

BACA JUGA: Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

“Salah satunya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena aktivitasnya tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diterimanya,” kata Bong Bong dalam keterangannya, Jumat (16/8).

Belakangan, petugas mengambil tindakan untuk menyimpan dokumen perjalanan (paspor) terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jakarta Utara.

Bong Bong mengatakan, patroli keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukkan keberadaan keimigrasian.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa imigrasi hadir di masyarakat, terutama dalam kewaspadaan terhadap orang asing yang mengganggu masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kegiatan patroli ini merupakan arahan langsung dari Dirjen Imigrasi sebagai upaya preventif atau pencegahan dini terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, keimigrasian hadir di tengah masyarakat untuk menerima pengaduan dan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas dan tempat tinggal orang asing yang dinilai bermasalah dan dapat mengganggu ketertiban umum, serta pelaksanaan tindakan.

Apabila ditemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, maka akan dilakukan pemeriksaan sesuai SOP dengan penyampaian perintah kerja, identifikasi, dan pengawasan secara manusiawi, santun, santun, dan terukur. tambah Bong Bong Prakoso sembari memberikan instruksi ajakan bertindak. (mar1/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *