Dirjen AHU: Beneficial Ownership Positif untuk Hukum dan Bisnis yang Sehat

saranginews.com, Jakarta – Indonesia menyelenggarakan forum penting bertajuk “Pertukaran Pakar Regional untuk Peningkatan Anti Korupsi di Asia Tenggara melalui Transparansi Kepemilikan Proklamasi”.

Acara ini merupakan kerja sama antara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Stolen Assets Recovery (StAR) Initiative, Open Ownership (OO) Bank Dunia, dan Direktorat Jenderal Hukum Umum Kementerian Kehakiman. dan hak asasi manusia (dari Menkumham).

Baca Juga: Dirjen AHU: Perjanjian Ekstradisi ASEAN Membangun Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional

Dalam hal ini, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai informasi pemilik manfaat akhir korporasi bermanfaat bagi perkembangan dunia usaha dan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Umum Hukum (Drjan Ahu Kemenkham) Kahyo R. Muzhar menekankan pentingnya transparansi kepemilikan dalam pemberantasan bersama melawan korupsi, pencucian uang, pendanaan teroris dan kejahatan keuangan lainnya, termasuk perolehan kekayaan. .

Baca Juga: CEO Saat Ini Ejek Kedatangan Delegasi Jelang Konferensi Tahunan ALCO ke-61

Hingga tahun 2018, Direktorat Jenderal AHU mengelola informasi BO dari seluruh jenis korporasi di Indonesia secara elektronik.

Kayo mengatakan, sejak akhir tahun 2023, FATF telah mengkaji pengelolaan database pemilik perusahaan-perusahaan penting Indonesia.

Baca juga: Dirjen Saat Ini: Kontrol Ketat Notaris Demi Keamanan

Oleh karena itu, perusahaan wajib menyatakan pemilik manfaat tersebut, kata Caillot kepada wartawan, Kamis (15/8).

Salah satu yang dikaji FATF adalah terkait cara Indonesia mengelola informasi BO atau Ultimate Owner Corporation.

Dari sisi keuntungan bisnis, Kayo mengatakan pihak yang berbisnis dengan korporasi di Indonesia perlu mengetahui pemilik manfaat akhir dari korporasi tersebut agar tidak berbisnis dengan organisasi yang terlibat tindak pidana.

Dengan cara ini, Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, terutama ketika Indonesia ingin mengembangkan dan merevitalisasi perekonomiannya, tambah Kayo.

Tentu saja, ketika investor ingin berinvestasi di Indonesia, mereka harus memastikan uangnya tidak tercampur dengan hasil kejahatan, ujarnya.

Sedangkan dari sisi kepentingan penegakan hukum, menurutnya, kebutuhan penegakan hukum Indonesia dapat dipenuhi dalam bentuk penyidikan, penuntutan, eksekusi, baik pidana umum, pidana khusus, maupun pidana lintas negara. Negara.

Pada saat yang sama, kemudahan berusaha di Indonesia juga sedang dievaluasi oleh Bank Dunia, sehingga perlu adanya keseimbangan antara kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia dengan keamanan kerja, ujarnya. Bisnis. .

Tentu saja, ketika investor ingin berinvestasi di Indonesia, mereka harus memastikan bahwa uangnya tidak tercampur dengan hasil kejahatan, kata Kayo.

“Jadi harusnya mudah berusaha dan mudah berinvestasi, tapi tidak boleh ada uang, usaha dan investasi yang digunakan untuk kegiatan kriminal,” imbuhnya.

Yakni Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Proliferasi Nuklir.

Bersamaan dengan itu, Pejabat Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana UNODC/STAR, Badr El Bana, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas program digital Direktorat Jenderal AHU yang telah memiliki layanan BO dalam hal ini. .

“Kami bangga dapat bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara tetangga untuk mendukung upaya mereka, tidak hanya dalam upaya antikorupsi secara umum, namun juga dalam mengembangkan dan memperkuat kerangka kelembagaan dan hukum dengan Beneficial Ownership,” kata El Bana. .

El Bana menambahkan, 191 negara yang dipimpinnya menerapkan standar UNODC. Hal ini terus berlanjut, BO sangat penting untuk pengembangan usaha dari segi manfaatnya di lembaga penegak hukum.

“Sebagai bagian dari mandat UNODC, seluruh negara di kawasan harus memenuhi persyaratan UNODC. Saat ini kami memiliki 191 negara peserta yang menerapkan ketentuan Konvensi, dan negara-negara akan mendukung implementasi rekomendasi yang timbul dari tinjauan implementasi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *