Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

saranginews.com – JAKARTA – Badan Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berhuruf LX.

WNA tersebut ditangkap karena diduga melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. 

Baca juga: 2 WN China Ini Dideportasi Saat Bekerja di Bali, Begini Kejadiannya

Dugaan pelanggaran ini dapat menyebabkan orang asing tersebut dikenakan pelanggaran imigrasi berupa deportasi. 

“WNA China ini disangka melanggar Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011

Baca Juga: Ditjen Emigrasi Usulkan Pembentukan Pusat Koordinasi AMICF

Tentang keimigrasian,” kata Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Tingkat I TPI Jakarta Utara, di Jakarta, Jumat (16/08). 

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 16 Agustus 2024 

Baca Juga: Imigrasi Kendari Tangkap WN China, Segera Deportasi

Tim Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dinas Imigrasi Tingkat I TPI Jakarta Utara melakukan pemeriksaan keimigrasian di kawasan PIK 1 Jakarta Utara.

Petugas menemukan empat warga asing sedang berpatroli, termasuk tiga warga negara Tiongkok berinisial LX, ZH dan TJ dan satu warga Lebanon berinisial IAM, katanya.

Setelah ditelusuri, diketahui tiga warga asing berinisial ZH, TJ, dan IAM memiliki izin tinggal yang sah.

Sementara itu, ada satu kasus yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang dikeluarkan.

Petugas langsung menyita dokumen perjalanan atau paspor terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

“Tiga orang WNA tersebut bekerja berdasarkan izin tinggal, dua orang bekerja sebagai juru masak atau juru masak, dan satu orang bekerja sebagai pemilik restoran.”

Sedangkan WNA asal Tiongkok yang menggunakan visa kerja namun bekerja sebagai chef atau juru masak di sebuah restoran di kawasan wisata PIK.

Bong Bong menjelaskan, patroli keimigrasian ini merupakan perintah Dirjen Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menunjukkan keberadaan keimigrasian di masyarakat dengan melakukan pengawasan terhadap orang asing.

“Kami telah mengirimkan 15 petugas untuk melakukan pengawasan, yaitu pencegahan atau deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya.

Pemantauan yang terus menerus ini menunjukkan bahwa keimigrasian dianggap mengganggu masyarakat dan masyarakat hadir untuk menerima pengaduan dan informasi mengenai aktivitas dan keberadaan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Jika orang asing diketahui melanggar hukum imigrasi

“Pemeriksa harus menampilkan tata kerja, identifikasi sesuai SOP, dan diawasi secara manusiawi, sopan, sopan, dan tidak menghakimi,” ujarnya. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *