saranginews.com, LABUHAN BATU – Bea Cukai Teluk Nibung melancarkan dua aksi ilegal di kawasan Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Operasi ini dilakukan dalam upaya melindungi hukum masyarakat dan melaksanakan hukum pendapatan, agar kerugian masyarakat tidak disebabkan oleh peredaran Montes ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Kemudahan Rokok dari Jember Global Lewat Pabrik Bebas Bea,
Pada operasi pertama, Jumat (9/8), petugas menghentikan mobil minibus yang berada di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan 43.620 rokok dengan berbagai merek berisi merek bekas.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan, dari properti yang ditempati, potensi kerugian pendapatan kota diperkirakan sebesar Rp 33.501.480 yang merupakan nilai utang pajak.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Sulsel Mulai Beroperasi Hingga Juli 2024, Ini Hasilnya
“Barang bukti yang ada saat ini sudah dipastikan semuanya dan proses selanjutnya akan dilakukan di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung,” kata Nurhasan Ashari dalam sambutannya, Jumat (16/8).
Selain itu, pada Sabtu (10/8), melalui koordinasi dengan Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang, Petugas Bea Cukai Teluk Nibung mendapat informasi adanya paket kiriman ke Kabupaten Labuhanbatu yang diduga berisi rokok ilegal.
Baca Juga: Adakan FGD Pemberdayaan Ekonomi di Pulau Morotai, Kanwil Bea Cukai Maluku Ungkap Hal Ini
Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengambil tindakan dan mengeluarkan 8.750 Mounties tanpa pemberitahuan apa pun yang dilampirkan pada paket yang dikirimkan kepada pemilik yang tidak diketahui.
Diperkirakan potensi hilangnya pendapatan sebesar Rp 10.734.320.
Barang bukti berupa rokok yang tidak sesuai tanda potong juga ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Nurhasan mengatakan, keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan bahwa sudah menjadi tugas partai untuk memberantas peredaran narkoba yang merugikan negara.
“Kami terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.
Ia juga menekankan kerja sama yang baik antar instansi terkait sehingga operasi ini bisa sukses.
Diketahui bahwa peredaran atau penjualan rokok tanpa ditempel label merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengumuman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelanggar dapat dipidana satu sampai lima tahun penjara atau dikenakan sanksi administratif, denda tiga kali lipat nilai pajak, yang menurut Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 d. 2011
Dalam hal itu, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mempertahankan wilayah Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Jika mencurigai adanya pelanggaran, kebijakan umumnya adalah melaporkan ke kantor Bea dan Cukai terdekat,” kata Nurhasan. (mrk/jpnn)