Waspada Benificial Owner, Kejahatan Keuangan yang Bisa Merugikan Nasabah

saranginews.com, JAKARTA – Kejahatan di bidang keuangan atau disebut juga kejahatan ekonomi masih banyak terjadi di masyarakat.

Salah satu yang kini menarik perhatian masyarakat adalah pemilik manfaat atau pemilik manfaat, yaitu orang yang dapat mengangkat atau memberhentikan direksi, komisaris, pengurus, pengawas atau pengawas perusahaan.

BACA JUGA: Pencabutan izin Kresna Life yang dibatalkan bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi

Pengamat hukum Yunus Husein mengatakan pemilik sebenarnya adalah orang yang di balik layar mengendalikan perusahaan secara keseluruhan.

Hal ini terjadi pada kasus Kresna Life. Menurutnya, Michael Steven, pemilik Kresna Life, adalah sosok tuan tanah sejati yang mengorbankan pelanggan.

BACA JUGA: Putusan pengadilan yang memenangkan Kresna Life dinilai aneh, nasabah semakin dirugikan

“Jadi kalau mau cari kejahatan finansial, jangan hanya cari perusahaannya saja. Kejar orang di belakang perusahaan itu, kejar Michael, dialah pemilik sebenarnya yang mengendalikan segalanya, dialah yang bermain, itu adalah Dia. yang menjalankan usaha tersebut,” kata Yunus pada acara yang diselenggarakan InfobankTalknews bertajuk “Waspadai Pola Kejahatan Keuangan di Sektor Keuangan”. Baru-baru ini, pemilik Kresna Group Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang melibatkan PT Kresna Sekuritas.

Meski demikian, MS tetap berhasil memenangkan kasus melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA: Investigasi Tunggakan Ekonomi, Jaksa menggeledah 2 kantor kementerian

Lebih lanjut, jelasnya, buronan yang mengajukan diri untuk diadili baik secara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip doktrin tidak dapat diterimanya buronan. Dia ditahan karena menghina pengadilan.

Di sisi lain, Yunus mengkritisi administrasi pengawasan sektor asuransi yang kurang baik dibandingkan perbankan.

“Karena kurang tertibnya administrasi, maka hal ini bisa dijadikan sebagai pembuka untuk menggugat ke PTUN. Dalam hal ini saya melihat kejanggalan tersebut bukan disebabkan oleh hal tersebut (pemerintah), melainkan karena faktor yang tidak jelas. katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menilai, dalam kasus Kresna Life, penerapan hukum yang cermat, khususnya oleh hakim PTUN, perlu dilakukan. Jika tidak, maka akan menjadi preseden buruk.

“Di PTUN itu seperti sidang pendahuluan, yang diuji adalah bukti formil. Oleh karena itu, ketelitian administratif pengambil keputusan harus sangat ketat. – Soal Kresna Life, syarat formil itu tidak dihormati sehingga menjadi masalah, dia dikatakan.

Pujiyono menilai OJK mengikuti prosedur dalam penanganan kasus Kresna Life. Sejumlah langkah telah dilakukan, hingga penutupan akhir izin komersial Kresna Life.

Lantas, bagaimana solusi kasus Kresna Life yang masih disidangkan?

Menurut Pujiyono, yang penting adalah keberanian lembaga peradilan, dimulai dari OJK.

Banyak putusan PTUN yang menang di atas kertas. Betapa beraninya tim kuasa hukum OJK, kata Pujiyono.

BACA ARTIKEL LAINNYA… Sahroni minta PPATK waspadai kejahatan keuangan di tahun politik: uang pemilu harus halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *