Wanita Asal Bandung Dianiaya-Dirampok Lalu Dibuang di Pantai Garut

saranginews.com, GARUT – Seorang perempuan di Bandung diserang dan dirampok. Pelaku kemudian membuang korbannya di pesisir selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial FS (27) asal Kabupaten Bandung, Jalan Lintas Selatan Jawa Barat atau warga pesisir pantai Desa Sibayangbang, Desa Sijayana, Kecamatan Makermukti, Garut, Rabu (14//8) pagi.

Baca Juga: Kapolres Jember Marah, Pejuang PSHT Serang 5 Anggota, Aipda Permanto Luka Berat

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, jajarannya saat ini masih mencari pelaku.

“Dia buru sampai ke tempat persembunyiannya, sudah diburu dari kemarin, semoga membuahkan hasil,” kata Arie, Kamis.

Baca juga: Kasus Video Porno Audrey Davis, Fakta Baru Tentang Karakter dan Lokasi Pria

Warga menemukan korban tergeletak tak berdaya setelah ditebas dengan senjata tajam di lokasi kejadian, ujarnya.

Belakangan, kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan korban dibawa ke RSUD Pamengpuk.

Baca juga: Informasi Terbaru Polisi tentang Pornografi Anak yang Dilakukan Tokoh Masyarakat

Sedangkan korban masih mendapat perawatan di RSUD Pamengpuk, sementara keluarga korban menunggu, ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi setempat dan pengakuan sementara korban, kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak korban menari di Pantai Sayang Heulong Garut pada Selasa (13/08) malam.

Mereka berangkat usai bermain bersama di pantai dengan menggunakan dua sepeda motor, kemudian saat hendak kembali ke Bandung, pelaku membawa korban ke tempat sepi di lapangan kosong di pesisir pantai selatan Jawa Barat.

Pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam hingga korban terjatuh, setelah itu pelaku merampas sepeda motor korban dan barang berharga lainnya seperti telepon genggam.

Usai kekerasan, pelaku merampas kendaraan korban, Honda Beat Street, dan telepon genggamnya, ujarnya.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku yang masih dicari, katanya.

Polisi mengajukan laporan pidana atas tindak pidana pencurian akibat tindak pidana kekerasan Pasal 365 KUHP dengan menimbulkan luka dan kerugian materil pada korban. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Pemerintah siapkan 40 ribu kuota CPNS, 5% di IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *