saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/8) memerintahkan penyidikan terhadap petinggi PT Hutama Karya.
Pihak-pihak tersebut adalah Direktur Operasional Koentjoro, karyawan Muhammad Ihsan dan pensiunan M. Rizal Sutjipto. Selain itu, KPK juga memanggil komisaris PT. Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnain.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Batalkan Penyidikan KPK Hari Ini, Penyidik Masih Sibuk
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
“Penyidikan dilakukan di lingkungan Panitia Pemberantasan Korupsi Merah Putih dengan pelaku berinisial MI, K, IZ dan MRS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Kunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Memberikan Informasi Jujur kepada Penyidik
Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan pemerintah hingga puluhan miliar rupee.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian sebenarnya atas hilangnya dana negara.
BACA JUGA: KPK Periksa Pimpinan KB Valbury Sekuritas Usut Korupsi Investasi Rp 1 T di Taspen
Berdasarkan laporan, pihak-pihak yang didakwa KPK diduga adalah mantan Direktur Utama BP dan PT Hutama Karya, mantan Kepala Dinas Pembinaan Pengusahaan Jalan Tol RS dan PT Hutama Karya pertama, serta pihak swasta. trek pertama. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LENGKAP… KPK bersihkan barang dagangan yang dicuri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati