Terungkap, Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah Rp 3,15 Miliar ke Sandra Dewi

saranginews.com, JAKARTA – Terdakwa Harvey Mois diduga korupsi mentransfer Rp 3,15 miliar kepada istrinya Sandra Dewey.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (14/8).

BACA LEBIH BANYAK: Jaksa menuduh Harvey Moise merugikan negara Rp 300 T dalam kasus timah.

Menurut dia, Harvey Moeis, anak perusahaan PT Refined Bangka Tin, mentransfer Rp3,15 miliar kepada Sandra Dewey terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Dana tersebut berasal dari biaya penyediaan peralatan pengolahan timah di empat smelter individual yang menelan biaya antara US$500 hingga US$750 per ton.

BACA LEBIH LANJUT: Sidang pertama Harvey Moyes dalam kasus pencemaran timah hari ini

Sandra Dewey selaku istri terdakwa menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange, rekening Kristiyono dan PT Bangka Tin disaring melalui rekeningnya sendiri yang ditransfer antara tahun 2018 hingga 2023, kata Ardito Muwardi. Ditulis oleh Antara.

Menurut jaksa, uang untuk pengadaan peralatan pengolahan timah dari empat smelter tersebut tampaknya didaftarkan sebagai biaya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

BACA LEBIH BANYAK: Tanggapan Jaksa Agung atas Kekesalan Sandra Dewey atas Penyitaan Tas Mewah

Keempat smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Tak hanya rekening Sandra Dewey, uang pun ditransfer ke rekening Harvey Moise sebesar Rp 47,12 miliar.

Transaksi yang tertera pada slip setoran seolah-olah untuk pelunasan utang, modal kerja, dan operasional.

Uang diduga korupsi juga ditransfer ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewey senilai Rp 80 juta untuk kebutuhan Sandra Dewey.

Saat jaksa menangani uang yang diterima melalui transfer tersebut, Harvey Moise pun meminta manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim mengubah pecahan uang rupiah menjadi mata uang asing, dolar Singapura, dan dolar AS.

Harvey Mois kemudian meminta Helena untuk menyerahkan uang tersebut kepada Anggrini dan Triyanti Retno Vidyastuti di No. 31-33, Jalan Gunarvarman, Kebayoran Baru, Jakarta.

“Angrini dan Triyanti kemudian memberitahu Harvey bahwa uang tersebut telah diambil, dan Harvey kemudian mengambil uang tersebut,” lanjut jaksa.

Menurut jaksa, Harvey Moise menerima uang tidak hanya melalui transfer, tapi juga dari empat smelter yakni pemilik smelter swasta antara lain Robert Indarto di Jalan Gunavarman 31-33 dan Tamron Als Aon melalui karyawan PT Refined Bangka Tin Adam Marcos.

Harvey Moise didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah konsesi pertambangan PT Timah Tbk antara tahun 2015 dan 2022 yang merugikan keuangan negara. . Rp 300 triliun.

Harvey Moise diduga melakukan korupsi dengan memperoleh Rp420 miliar melalui program kerja sama penyewaan alat pengolahan timah dengan Manajer Skyline Exchange PT Quantum Helena Lim, termasuk PT Timah Tbk. PT pemurnian Timah Bangka, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

Selain itu, Harvey Moeis menerapkan TPPU, yang menggunakan sebagian uang dari biaya penyediaan peralatan pemrosesan lembaran logam antara $500 dan $750 per ton kepada empat pabrik peleburan swasta, yang terdaftar sebagai pengeluaran CSR untuk kepentingan swasta.

Kepentingan pribadi yang terlibat antara lain membeli mobil mewah atas nama atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, dan membeli sekitar 88 tas desainer dan 141 perhiasan Sandra Dewey.

Tahun 2001 diberikan kepada Harvey Moise atas perbuatannya dengan ancaman melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20. Pasal 55(1)(1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPP. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *