saranginews.com, Serang – Seorang sopir truk Tranton berinisial IH (29) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Serang-Tangerang pada Selasa (13/8). Diketahui bahwa IH sangat mabuk karena alkohol pada kesempatan ini. Kasatlantas Polres Serang AKP TV Afriana mengatakan, sopir truk Tranton ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/8). “Ya, mulai hari ini dia melakukannya.” Ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Tiwi kepada JPNN Banten, Kamis (15/8). Menurut Tiwi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk Trenton itu ditangkap setelah mengalami kecelakaan maut. Mapolres Serang,” ujarnya, sesuai UU tahun 2009 terhadap sopir truk. Dijelaskannya, Pasal 310 dan Pasal 22 Selasa sore (13/8) dua pengendara sepeda motor ditabrak truk trantoon bernomor B-92244-UWV di Jalan Raya Serang-Tangerang. Pengemudi truk Trontoon diduga IH (29). Saat kejadian, seorang warga Toronton dalam keadaan mabuk berat terseret ke bawah truk sejauh 800 meter, sehingga mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat (TKP). Saat sepeda motor hendak menepi, Kapolsek Serang AKBP Kandra Sasonko mengatakan, sebelum kejadian, truk Tranton yang dikemudikan IH sedang melaju dari arah Serang menuju Tangerang. Menurut dia, sopir truk Tronton melarikan diri setelah menabrak kedua pengendara motor tersebut, hingga sempat terjadi kejar-kejaran polisi. “Dua pengendara motor menjadi korban tabrak lari, satu orang meninggal dunia,” kata Kandra. (mcr34/jpnn)
Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Undep Meninggal di Asrama, Polisi Temukan Artikel Ini di Situsnya
Baca Cerita Lainnya… Seorang WN Amerika Tewas di Pantai Karangasem Bali, Begini Penjelasan Polisi