saranginews.com, JAKARTA – Skandal demurrage atau denda impor beras senilai Rp294,5 miliar memiliki akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan mafia antarkementerian.
Pasalnya, skandal ini sangat mengisyaratkan adanya niat mafia antarkementerian untuk menggelembungkan APBN.
BACA JUGA: Overstay Rp 294 Miliar Terlalu Besar, Ekonom Sarankan BPK Lakukan Audit.
“Kenapa bisa terjadi demurrage? Kelalaian administratif, teknis atau ada niat untuk menggelembungkan mafia importir. Kalau bicara mafia, kita tidak bicara Bulog saja, tapi mafia yang lebih besar yaitu antar kementerian. mafia,” kata Direktur Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8).
Ia menambahkan, mafia antar kementerian harus mempertanggungjawabkan akibat hukumnya, meski kelalaian mereka, baik disengaja maupun tidak, mengakibatkan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar sudah dibayar.
BACA JUGA: Bukti skandal demurrage impor beras merugikan politik dan perekonomian nasional
“Asuransi itu dimungkinkan karena ada premi yang dibayarkan. Dibayar oleh negara. Oleh karena itu, kalaupun dibayar oleh asuransi, tidak membatalkan pasal-pasal kelalaian atau ketidakefisienan lembaga-lembaga negara,” ujarnya.
Pakar kebijakan publik ini mengaku yakin pengusutan dan penyidikan terkait demurrage senilai Rp 294,5 miliar yang dilakukan aparat penegak hukum akan menimbulkan skandal yang lebih besar terkait impor pangan.
BACA JUGA: Skandal Demurrage Buktikan Bapanas-Bulog Gagal Capai Ketahanan Pangan
“Karena ini bisa menjadi pintu terbukanya skandal impor yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkap ada 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kementerian Perindustrian menyebutkan 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang ditampung di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal tersebut diperoleh dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Khusus Pajak (DJBC). Ribuan kontainer tertahan, termasuk yang berisi beras, dan masih belum diketahui legalitasnya.
Sementara itu, Komite Pemberantasan Korupsi dan Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) telah berkoordinasi mengusut data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar.
KPK meminta keterangan dan data keterlibatan Bulog dan Bapanas dalam skandal demurrage Rp 294,5 miliar. (dil/jpnn)