Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat

saranginews.com, JAKARTA – Pakar kebijakan publik Dr Riant Nugroho mengatakan penerbitan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 (BPOM) Tahun 2024 harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat umum hingga industri.

Pasalnya, tujuannya jelas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan bahan kimia bisphenol A (BPA) yang dicap sebagai penyebab banyak potensi gangguan kesehatan.

Baca juga: Galon plastik Le Minerale 100% bebas BPA berkode 1

“Kebijakan (kemasan) bebas BPA ini sebenarnya sudah menjadi isu internasional dan bahkan penggunaan BPA sudah dilarang di beberapa negara,” kata Ryant.

Kini Indonesia sedang mencoba mengambil kebijakan serupa, namun menurut Riant belum sampai pada pelarangan.

Baca juga: Seru! Ada diskon Pegadaian yang fantastis

BPOM berupaya untuk menerapkan label bebas BPA atau berpotensi mengandung BPA pada AMDK untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan potensi bahaya BPA.

Terkait adanya berbagai pihak yang mencoba mengacaukan label bebas BPA dengan isu lingkungan, menurut Ryant, hal tersebut tidak tepat.

Baca juga: Soal BPA Hanya Hoax, Makanya Konsumen Tak Perlu Ragu Konsumsi Satu Galon AMDK Polycarbonate

“Soal keberlanjutan tentu sangat penting, kemasan bebas BPA kebanyakan sekali pakai. Tinggal penguatan pengelolaan kemasan bekas. Sedangkan BPA terkait dengan hak konsumen, kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) ini juga meminta semua pihak tidak mempermasalahkan kebijakan BPOM yang bertujuan untuk memastikan produk aman dikonsumsi masyarakat.

Termasuk produsen salah satu AMDK yang seharusnya juga mendukung kebijakan tersebut dan tidak menolaknya.

“Juga perusahaan AMDK di negara asalnya patuh untuk tidak menggunakan kemasan yang mengandung BPA, kenapa di Indonesia tidak mau patuh? Mereka harus mematuhi standar di sini dan di negara asalnya, sesuai dengan keselamatan dan masyarakat. standar,” kata Riant.

“Produsen tidak bisa menjamin produknya tidak terlalu panas atau terkena sinar matahari langsung. Hal inilah yang menyebabkan penguraian senyawa kimia BPA pada kandungan produknya melebihi batas aman,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati menyatakan, pelabelan BPA bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan AMDK.

“Peraturan ini merupakan wujud komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui peraturan yang berbasis pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini,” ujarnya (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *