KPK Didesak Segera Umumkan Status Ketua DPD Demokrat Sumut di Kasus Korupsi DJKA

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengumumkan status tersangka kasus korupsi pembangunan dan renovasi proyek kereta api Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian. Transportasi Tahun Anggaran 2021-2022.

Termasuk penjelasan Ketua DPD Sumut, Lokot Nasution, yang sudah diperiksa KPK dalam kasus ini.

BACA JUGA: Lokot Nasution Hapus Wakil Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024: Inikah Alasannya?

Tuduhan Lokot menerima suap sebelumnya terungkap dalam putusan pengadilan terhadap mantan direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zufikar Fahmi. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan KPK harus bekerja profesional dalam menetapkan tersangka dalam kasus apa pun.

BACA JUGA: Profesor fokus memeriksa saksi-saksi dalam kasus DJKA Lokot Nasution dan KPK

Termasuk penetapan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi perkeretaapian di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022.

Ia mengingatkan warga berhak mengetahui prosedur hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya terhadap pejabat pemerintah.

BACA JUGA: Hasto Sebut Diduga DJKA Berkontribusi pada Operasional Kantor Kemenangan Jokowi-Maâruf

“Kalau KPK profesional maka tanggung jawabnya kepada masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi. Jangan ditutup (bila dicurigai),” kata Mudzakkir saat dihubungi Selasa (13/8). ). . /2024).

Dia mengatakan, pejabat pemerintah yang menerima suap harus segera diadili.

Lebih lanjut, menurut dia, dugaan Lokot menerima suap sebelumnya terungkap dalam putusan pengadilan terhadap mantan direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zufikar Fahmi.

Dalam keputusannya, Zulfikar mengaku telah memberikan suap sebesar 9,3 miliar kepada beberapa pejabat pemerintah, termasuk Lokot yang saat itu menjabat sebagai Satker PPK Lampung pada periode Januari 2012 hingga April 2023.

“Karena harus berurusan dengan pejabat pemerintah,” kata Mudzakkir.

Dia mengingatkan sekali lagi bahwa KPK mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat. Mudzakkir mengatakan, jika KPK memang menetapkan Lokot sebagai tersangka, seharusnya KPK segera mengumumkannya ke publik.

Oleh karena itu, kalau ada tersangka yang ditetapkan, masyarakat harus tahu, jangan sampai disalib untuk kemudian memberikan putusan, jadi kalau ada pemimpin yang menerima suap dan sedang menanganinya, masyarakat harus tahu, katanya.

Senada, aparat penegak hukum Bob Simbolon mengatakan pejabat pemerintah yang diduga menerima suap merupakan unsur terpenting untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus korupsi.

Menurutnya, undang-undang no. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no. Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jelas menyebutkan bahwa pejabat pemerintah dilarang melakukan korupsi, menerima suap atau sumbangan, dan memperoleh uang.

Oleh karena itu, kata Bob, KPK harus segera memutus dan menetapkan tersangka sejumlah pejabat pemerintah yang diduga menerima suap dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub.

“Jika seorang pemimpin pemerintahan diduga menerima suap, apalagi jika namanya disebutkan dalam putusan pengadilan, maka harus diadili, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti, segera tetapkan sebagai tersangka, jangan ragu-ragu. proses hukum,” katanya.

KPK belum menanggapi informasi mengenai kondisi tersangka Lokot. KPK baru saja menyatakan terbuka kemungkinan dibukanya kembali penyidikan Lokot dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di DJKA Kementerian Perhubungan. 2021-2021. 2022. tahun anggaran.

Sebelumnya, Zulfikar dalam putusannya mengaku memberikan suap sebesar Rp 9,3 miliar kepada beberapa orang dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023. Di antaranya PPK Satker Makassar, Henry Hidayat, dan Lokot.

Dalam kasus itu, Lokot diperiksa KPK sebagai saksi pada akhir Februari 2024.

Lokot diperiksa sebagai saksi sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Pengelolaan Kanal Kereta Api di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Dua Jalur Kereta Api. saluran beton jalan. KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.

Peluang (memeriksa kembali Lokot) selalu ada asalkan ada petunjuk dan bukti-bukti yang mendukung, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 8 Agustus 2024.

Zulfikar sendiri dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Namun Lokot dan sejumlah nama lain yang disebut-sebut menerima suap dari Zulfikar hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap melalui OTT pada April 2023 kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan. Saat itu, lembaga antirasuah langsung menetapkan 10 orang tersangka dan menahan mereka terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Kereta Api Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Sebanyak enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi; Pemeliharaan prasarana Perkeretaapian Fadliansyah PPK; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara empat tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur Pengelolaan Properti PT KA hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP Manajemen PT KA Properti Parjono Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lebih dari sepuluh tersangka tambahan dalam kasus korupsi perkeretaapian di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. 

KPK menyebut para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, antara lain seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, dua perusahaan dagang, dan satu orang dari pihak swasta (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *