Ketua Fraksi PKS Minta Aturan BPIP Soal Paskibraka Harus Lepas Jilbab Dibatalkan

saranginews.com – JAKARTA – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengecam keras aturan pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). mereka diperbolehkan melepas jilbab pada saat upacara pelantikan dan diberi tugas untuk mengibarkan bendera pada Hari Kemerdekaan.

Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, peraturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Penampilan Paskibraka menimbulkan kontroversi dan protes masyarakat luas karena melanggar hak beragama, khususnya umat Islam. pemakai jilbab.

BACA JUGA: Ketua Fraksi Golkar MPR Kecam Kebijakan Larangan Hijab BPIP Bagi Paskibraka

Menurut dia, dampak dari peraturan Pimpinan BPIP yang dimuat di beberapa media adalah 18 anggota Paskibraka harus melepas jilbab saat pembukaan dan pengibaran bendera pusaka di Hari Kemerdekaan.

Bahkan, Cazuli menyebut selama menjalani pembinaan Paskibraka oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), hijab tidak menghalangi tugas Paskibraka dalam pengibaran bendera di Hari Kemerdekaan.

BACA JUGA: Selain Hijab Paskibraka, Pemimpin BPIP pernah ribut soal musuh terbesar Pancasila yakni agama.

“Kita bisa melihat para suster Paskibraka masih berhijab sambil membawa bendera pusaka dengan anggun, bahkan pada tahun-tahun sebelumnya para pengusung Paskibraka berhijab,” kata Jazuli dalam siaran persnya, Rabu (14/8).

Anggota DPR Daerah Pemilihan Banten ini banyak mendapat masukan dan permintaan masyarakat terkait peraturan tersebut agar segera dicabut dan hak muslimah berhijab untuk menjadi Paskibraka dikembalikan.

BACA JUGA: BPIP Minta Maaf atas 18 Anggota Paskibraka Perempuan yang Buka Jilbab

“Hijab bagi muslimah tidak boleh dibuka atau ditutup sesuai undang-undang. Kalau ada aturan seperti itu sebaiknya dihapuskan karena mencerminkan pelanggaran hak beragama,” kata Cazuli. 

Oleh karena itu, Fraksi PKS menuntut dengan tegas agar peraturan pimpinan BPIP tersebut dibatalkan dan hak Paskibraka berhijab saat mengibarkan bendera di Hari Kemerdekaan dikembalikan seperti yang terjadi selama ini, kata Jazuli.

Dia mengatakan, aturan BPIP jelas berlebihan dan mencerminkan kesalahpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, aturan ini dapat melakukan diskriminasi terhadap pelajar yang berhijab menjadi Paskibraka sebagai wujud nasionalisme terhadap bangsanya sendiri.

Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya, beribadah menurut agama dan keyakinannya, kata Cazuli. (anak laki-laki/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *