JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi Hingga Asisten

saranginews.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (PU) mengungkap Harvey Moise mentransfer Rp 3,15 miliar dari kasus korupsi Timah kepada istrinya Sundara Devi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ardito Mowardi pada Rabu (14/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepcor) Jakarta.

Baca Juga: Harvey Moyes Ungkap Uang Korupsi 3,15 Miliar ke Sundra Devi

Dikatakannya, Harvey Moise, perpanjangan tangan PT Refined Banka Tin, mentransfer uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah sebesar Rp 3,15 miliar kepada Sundara Devi.

Jumlah tersebut berasal dari biaya penyediaan ton peralatan pengolahan dari empat smelter swasta sebesar US$500 hingga US$750 per ton.

Baca Juga: Ton Kasus Korupsi, Harvey Moise Dituding Rugikan Negara 300 Triliun Dollar

Sundra Devi selaku istri terdakwa menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin periode 2018-2023, kata Ardito Muwardi, seperti dilansir Antara. . Dari Antara

Menurut jaksa, uang tersebut rupanya dicatat sebagai pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk penyediaan peralatan pengolahan timah dari empat smelter yang dikelola Harvey Moise atas nama PT Rafined Bangka Tin tersebut

Baca Juga: Jaksa menuduh Harvey Moise merugikan negara sebesar Rp300 dalam kasus timah

Keempat smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Tak hanya rekening Sundara Devi, rekening Harvey Moyes juga sudah ditransfer Rp 47,12 miliar.

Slip transaksi berisi informasi tentang pembayaran kembali pinjaman, modal kerja dan operasional.

Berton-ton uang koruptor juga ditransfer ke rekening Rathiya Poornamasri selaku asisten pribadi Sundra Devi senilai Rp 80 juta untuk kebutuhan Sundra Devi.

Jaksa melanjutkan, sembari mengelola uang yang diterima melalui transfer, Harvey Moyes juga meminta manajer bursa PT Quantum Skyline Helena Lim untuk mengkonversi uang tersebut dari rupee ke mata uang asing, dolar Singapura, dan dolar AS.

Harvey Moise kemudian meminta Helena menyerahkan uang tersebut kepada Angreni dan Triyanthi Retno Vidyastuti di rumahnya di Jalan Ganavarman No. 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta.

“Angrini dan Trianti kemudian menyampaikan kepada Harvey bahwa uang tersebut telah ditemukan, kemudian Harvey mengambil uang tersebut,” tambah jaksa.

Tak hanya melalui transfer, menurut jaksa, Harvey Moise menerima uang tunai dari empat smelter yakni pemilik smelter swasta antara lain Robert Indarto di Jalan Gunawarman No 31-33 dan termasuk staf PT Refined Bank Tin Adam. Marcos

Harvey Moise didakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 300 senilai Rp triliun.

Harvey Moyes bersama Manajer Bursa PT Quantum Skyline Helena Lim melakukan korupsi dengan memperoleh uang tunai Rp 420 miliar, termasuk melalui program sewa alat pengolahan timah kerjasama antara PT Timah Tbk. Serta PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

Sedangkan TPPU diduga digunakan Harvey Moyes untuk sebagian biaya penyediaan peralatan pengolahan timah dari empat smelter swasta senilai US$500 hingga US$750 per ton yang diduga digunakan CSR untuk kepentingan pribadi dan dicatat sebagai beban.

Kepentingan pribadi yang dimaksud antara lain membeli mobil mewah atas nama atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, serta membeli sekitar 88 tas desainer dan 141 perhiasan milik Sundra Devi.

Atas perbuatannya, Harvey Moyes terancam pidana pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dibaca dengan pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Antara/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *