Ingin Ajukan Pengaduan Konsumen, Begini Caranya

saranginews.com, JAKARTA – Pengamat Konsumen, Arief Safari mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi jika ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan.

Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antar video viral yang bisa berujung pada tuntutan pidana.

BACA JUGA: AMDK Polycarbonate Gallon Flick Soal, Agen Akui Konsumen Tak Pernah Berikan Bukti

“Dikhawatirkan pelaku usaha punya bukti lain dan berbalik. Kita harus hati-hati,” kata Arief, Kamis (15/08).

Ia menjelaskan, konsumen berhak menyampaikan keluhan jika menerima barang yang tidak sesuai kualitasnya.

BACA JUGA: Pakar peradilan pidana ini memperingatkan konsekuensi menyebarkan isu anak perempuan dalam liter air minum kemasan

Hal ini terlihat jelas dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen no. 8 Tahun 1999.

Namun dia mengatakan ada langkah yang harus dilakukan konsumen untuk mengajukan pengaduan. Menurut Arief, sebaiknya konsumen mengadu langsung ke produsen atau perusahaan jika dirasa haknya dilanggar.

BACA JUGA: Soal kegemaran AMDK galon hitam grub, begini kata pakarnya

Artinya kita tidak serta merta mendokumentasikannya dan menyebarkannya ke publik. Artinya tidak viral, tapi kita laporkan. Bicara dulu dengan pelaku usahanya, ujarnya.

Arief melanjutkan, jika tidak ada solusi, lapor dan minta advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Misalnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau lembaga LPKSM lainnya.

Anda juga bisa mengadu ke pemerintah, seperti Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN). Pelaku usaha, agar permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan,” ujarnya. Mantan Koordinator Bidang Komunikasi dan Investigasi BPKN ini melanjutkan, jika solusi tersebut tidak dilakukan, maka permasalahan tersebut akan dibawa ke gugatan di pengadilan.

Namun bisa juga melalui jalur non-yudisial melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi, kata Arief seraya menegaskan masyarakat harus berani bertanggung jawab jika tidak mengadu melalui prosedur tersebut.

Lanjutnya, karena produsen atau pelaku usaha juga berhak membantah informasi yang disebarkan, “kalau sudah viral berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang viral itu, benarkah?” Jika tidak, berarti pelaku usaha berhak “membantah dan kemudian mempertanyakan permasalahan yang ada dalam UU ITE,” ujarnya.

Pakar hukum pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Setya Indra Arifin mengingatkan potensi kejahatan bagi setiap konsumen yang menyebarkan informasi tidak sesuai fakta.

Ia menjelaskan, unggahan tersebut dapat berdampak pada citra diri dan mencoreng nama baik seseorang atau lembaga tertentu.

“Kalau sampai terjadi, bisa digugat karena pencemaran nama baik. Saya kira lebih bahaya lagi kalau yang disampaikan adalah pencemaran nama baik,” kata Setya Indra.

Sebelumnya beredar video viral produk AMDK mengandung jentik hitam di media sosial yang diunggah seorang konsumen.

Namun, ketika konsumen dilacak, produsen kesulitan memverifikasi bahwa barang yang diterima tidak sesuai. (mcr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Video Viral Kilatan Hitam di Liter AMDK Tersegel, Ini Jawaban GAPMMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *