Impor Produk Jadi Plastik Marak, FLAIPHI Minta Diksi Proteksi Industri Hulu Dievaluasi

saranginews.com, JAKARTA – Forum Lintas Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (FLAIPHI) berharap kebijakan proteksionisme terhadap industri hulu dievaluasi kembali dan diubah dengan memberikan insentif berupa pengurangan pajak dan insentif lainnya.

Hal itu disampaikan Juru Bicara FLAIPHI Henry Chevalier usai Forum Group Discussion (FGD) peninjauan daya saing industri hilir plastik di Jakarta, Kamis (15/8) dalam konteks produk jadi impor besar.

BACA JUGA: Karenanya, bahan baku yang diimpor dari Korea dikenakan pajak impor sebesar 0%.

“Mudah-mudahan hal ini dapat menjaga harga BBP agar tidak lebih mahal dibandingkan kompetitor utama produk plastik jadi, khususnya negara-negara anggota ASEAN,” kata Henri Chevalier, CEO Rotokemas Indonesia Ferry dan China. Bunarjo, Asosiasi Film Berorientasi Biaksial Indonesia (ABOFI) Santoso Samudra Tan dan Sekretaris Gabungan Industri Tekstil dan Plastik Indonesia (Giatpi) Totok Wibowo.

Kebijakan proteksionisme yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMC) No. 19 Tahun 2009 yang mengenakan pajak impor sebesar 10-15% terhadap PDB, harus segera dievaluasi dan diganti dengan keringanan pajak atau insentif lainnya. mengembangkan industri hulu plastik dalam negeri dan memproduksi plastik BBP dengan harga bersaing.

BACA JUGA: Greenhope memperkenalkan produk plastik yang dapat terurai secara alami

Menurut Henry, dengan semakin banyaknya produk jadi plastik yang diimpor untuk pasar dalam negeri, perlu dikaji ulang apakah langkah perlindungan terhadap industri hilir plastik dalam negeri sudah memadai.

“Salah satu indikator yang dapat menunjukkan efektivitas larangan terbatas (lartas) yang diterapkan secara lebih luas adalah apakah impor produk jadi mengalami penurunan, yang akan berdampak pada peningkatan penggunaan kapasitas dalam negeri atau tidak”.

BACA JUGA: Skandal penangguhan impor beras berdampak hukum bagi Mafia

Jika hal ini belum terjadi secara signifikan, maka perlu dipertimbangkan penerapan peraturan dengan persyaratan yang lebih ketat untuk mencapai target.

Ia menambahkan: “Dengan membuka peluang bagi industri hilir plastik lokal untuk meningkatkan pemanfaatan kapasitas produksi, otomatis industri tersebut akan membutuhkan lebih banyak bahan baku plastik. Situasi ini tentunya akan berdampak positif bagi industri hulu yang memproduksi BBP. Mari kita tingkatkan penggunaannya. “.

Hal serupa juga akan terjadi ketika Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 diterapkan. Ketentuan impor bahan plastik (BBP) 12 kode HS akan diberlakukan mulai 10 Maret 2024, harga BBP dalam negeri perlahan meningkat signifikan.

Untungnya, setelah melalui banyak diskusi yang melibatkan seluruh Stakeholder industri Plastik, baik industri hulu maupun hilir serta seluruh pengambil kebijakan terkait, peraturan impor BBP pada akhirnya tidak dilaksanakan.

ABOFI (Asosiasi Film Berorientasi Bi-Axis Indonesia) Santoso Samudra Tan menyampaikan, “Dari diskusi ini industri hilir dapat dilindungi sehingga dapat menjadi salah satu poin yang memungkinkan, melindungi, mengembangkan dan memperkuat perannya dalam membantu industri hilir. .” (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *