Daftar 10 Besar Calon Anggota BPK Versi DPD, Misbakhun Peringkat Pertama

saranginews.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah merilis daftar peringkat hasil tes layak dan layak calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Politisi Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI Muhamad Misbahun menduduki peringkat teratas.

BACA JUGA: BPK Ikut Seleksi Calon Anggota RI, Misbahoon Bahas Lelang Kutip Prabowo-Gibran

Hal itu tertuang dalam Laporan Komite IV DPD yang dibacakan pada Sidang Paripurna Pengurus DPD RI ke-13, Jakarta, pada Rabu, 14/8.

Elviana, Wakil Ketua Komite IV saat melaporkan, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara adil dan wajar terhadap 72 dari 75 calon anggota BPC.

BACA JUGA: BPK: Pengelolaan perlindungan pekerja migran Indonesia harus terkoordinasi

Pada 12-13 Agustus lalu, telah dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi lima jabatan anggota BPC periode 2024-2029. 

Badan senator kemudian melakukan pertimbangan calon calon anggota BPK berdasarkan penilaian nilai ujian yang layak dan sesuai.

BACA JUGA: BPK potong laporan keuangan Kementerian ESDM ke WDP setelah temukan sejumlah kendala

DPD mengevaluasi dan memberikan pertimbangan kepada 72 calon yang sehat jasmani dan lulus tes benar, kata Elviana.

Dijelaskannya, pemikiran-pemikiran tersebut disusun secara berurutan berdasarkan penilaian peraih skor tertinggi, sehingga dibuat peringkat khusus 10 nama teratas.

Nama Misbahoon menduduki peringkat pertama dan disusul Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Ahsanul Haq, John Erizal, Laodi Nusriadi, Fathan, Xabi Anshori, Hendra Susanto, dan Ijari Mawardi.

Elviana menjelaskan, hasil uji baik dan benar calon anggota BPC akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Ia mengatakan, pasal 14 ayat (2) UU BPK menyebutkan peninjauan kembali secara tertulis yang memuat nama lengkap seluruh calon DPD harus disampaikan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak DPD menerima surat permintaan peninjauan kembali. . Dari pimpinan PRB.

Pada 16 Juli 2024, DPD menerima surat dari pimpinan DPR perihal pengajuan nama calon anggota BPK. 

Oleh karena itu, Panitia IV DPD meminta kepada Majelis Paripurna untuk mengesahkan sebagai keputusan DPD hasil uji kelayakan dan kebenaran calon anggota BPC.

“Ini merupakan laporan pelaksanaan fungsi Komite IV dalam rangka pelaksanaan fungsi perwakilan dan anggaran,” kata Elviana (mcr8/jpnn).

BACA ARTIKEL LAGI… Porsi dana yang ditransfer ke daerah turun, Misbahun ingin BPC memperingatkan pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *