saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/8) memanggil dua orang saksi dari PT KB Walbury Securitas, yakni Ketua Organisasi KB Stefanus Adi Prasetio dan Abdul Rahman.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi palsu PT Tespen (Persero) yang diajukan CEO ANS yang akan keluar. Kosasih dipenjara.
Baca Juga: KPK menyita barang lelang suami Bupati Mojokarto Ikfina Fahmawati
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nama SAP dan AR, kata Tessa Mahadika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diketahui, kantor pusat KB Valbury Sekuritas berlokasi di gedung Shahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Pada Rabu (31/7), tim penyidik menggeledah kantor sekuriti di gedung Shahid Sudirman Center.
Baca Juga: Mantan Pegawai Lipo Group Eddy Sindoro Tak Hadiri Panggilan BPK
Dalam pembukaannya, penyidik menemukan bukti korupsi investasi palsu di PT Tespen (Persero) yang dibawa ke ANS TV. Kosasih ditangkap. Alat bukti terdiri dari dokumen dan alat bukti elektronik.
Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen atau surat dan bukti elektronik terkait transaksi dan kegiatan investasi PT Tespen, kata Tessa Mahadika, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (2/8).
Baca Juga: KPK Vaskita Karya Jajaki Rekan Kerja Proyek Tsunami Shelter di NTB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, di antara para terdakwa dalam kasus ini, P.T. Mantan Direktur Utama Thespen (Persero) Antonius N. Kosasih dan P.T. Diantaranya adalah Akiyawan Heri Primarianto, Presiden Insight Investment Management.
KPK juga melarang mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Tespen (Persero) dan PT Insight Investment Management.
Dugaan korupsi investasi palsu di PT Taspen (Persero) dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memajukan perusahaan. Biayanya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun peraturan dilanggar dalam prosesnya.
“Jadi jumlah ini yang diinvestasikan, lalu tujuan investasinya adalah untuk meningkatkan efisiensi. Untuk melihat efisiensi kerjanya. Ini Rp 1 triliun, kemudian digunakan dalam investasi, sehingga perusahaan ini yakin pekerjaannya bagus. Namun hal ini menjadi persoalan karena Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahyu baru-baru ini mengatakan dirinya “terang-terangan menentang aturan tersebut”.
PT Taspen diduga melakukan investasi bodong hingga Rp 1 triliun. Dana tersebut diduga ditransfer dalam berbagai bentuk seperti distribusi sukuk.
“(Investasi) bentuknya berbeda-beda. Bentuknya seperti tadi. Kalau tidak salah jenis usahanya ada tiga, tiga jenis. Ada saham, sukuk dan lain-lain,” kata Assep. (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… KPK menghentikan penyidikan terhadap produsen sawit ini