Selebgram jadi Korban KDRT, Begini Pengakuannya

saranginews.com, Jakarta – Seorang ibu rumah tangga bernama AG menjadi sasaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya karena cemburu.

Jaksa Agung dan mantan suaminya bercerai (enggan) sesuai putusan pengadilan agama.

Baca Juga: 3 Berita Artis Terpanas: Rhea Rex dan Tico Ryan Bertengkar, Nasiya Ahmed Menderita KDRT?

Perkaranya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kata Jaksa Agung saat ditemui di Jakarta, Senin (8/12).

AG mengaku mengalami beberapa luka dan melaporkan mantan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Istri Polisi Sarija Akui Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri

“Badan saya dipukul (dipukul di bagian wajah) oleh yang bersangkutan,” kata AG yang juga seorang selebritis.

Bersamaan dengan dakwaan, jaksa menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 Ayat 4 UU KDRT karena kekerasan yang dilakukan tersangka mengakibatkan luka fisik hingga tidak bisa bekerja.

Baca selengkapnya: Kepala sekolah yang dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga di Telangana ditahan oleh jaksa

Jaksa kemudian mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 44 ayat 4 dakwaan tambahan pertama dengan hukuman dua bulan penjara.

“Saya telah kehilangan pekerjaan saya sebagai anggota staf dan karena cedera yang saya derita, saya tidak dapat lagi berfungsi sebagai penegak hukum,” kata Jaksa Agung

Berdasarkan laporan ini, dia diharapkan mendapatkan keadilan.

“Saya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan tidak ‘masuk angin’ dan memberi saya keadilan,” tutupnya. (cuy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Napi KDRT Jakarta Utara Akui Menyesal Karena Menganiaya Istrinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *