Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan Pedemo?

saranginews.com, JAKARTA – Pada 20 Mei 2024, majelis kasasi Mahkamah Agung membebaskan Johannes Rettob dari tuduhan korupsi pembelian pesawat Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 milik pemerintah Kabupaten Mimika. .

Prof.Dr.Mompang Likurgus Panggabean Sh. berita, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Pantas Pimpin Kabupaten Mimika

Ia kaget dengan sikap masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Jayapura yang menuntut penjabat Bupati Mimika dipertanyakan.

Profesor Universitas Kristen Indonesia Johannes Rettob (JR) menjelaskan, dirinya sempat diperiksa oleh Polda Papua, BPK dan BPKP, serta Komisi Pemberantasan Korupsi, namun tidak ditemukan.

Baca Juga: Johannes Rettob Resmi Diangkat Kembali Jadi Wakil Bupati: Pekerjaan Saya Jadi Pelajaran

J.R. menjadi tersangka dan mengajukan pengaduan pendahuluan sesuai dengan hak yang diatur dalam KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Setelah pertimbangan perkara, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura, Tipkor, sehingga sidang praperadilan dinyatakan dihentikan atas perintah pengadilan praperadilan.

Baca Juga: Selain Kasus Korupsi, Johannes Rettob Kembali Jadi Wakil Mimika

Usai diperiksa Pengadilan Tipikor Jayapura, JR dibebaskan.

Jaksa tidak menerima hal ini dan membuka kasus.

Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan banding jaksa, sehingga pembebasan tersebut bersifat permanen.

“Kalau kasusnya dibawa ke tingkat tertinggi, Mahkamah Agung, masalah apa lagi yang dihadapi para pengunjuk rasa? selesai (dll/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *