Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK

saranginews.com, JAKARTA – Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait TPPU yang mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Para saksi tidak hadir tanpa penjelasan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Disidik Pencucian Uang, KPK Tuntut Mantan CEO Lippo Group Eddy Sindoro

Sedianya pemeriksaan Eddy digelar hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, namun yang bersangkutan tak memberikan keterangan apa pun kepada penyidik.

Penyidik ​​akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pria tersebut di kemudian hari, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal tersebut.

BACA JUGA: Lucas Divonis 7 Tahun Penjara karena Membantu Eddie Sindoro Kabur ke Luar Negeri

Pada awal April 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru atas dugaan suap, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan Eddy Sindoro.

“Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan terkait dengan jalannya perkara tersebut. Selain itu, penyidikan terhadap dugaan penerimaan imbalan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dimulai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.

BACA JUGA: Nurhadi mengaku Eddie sudah mengenal Sindoro sejak lama

Namun Ali belum membeberkan detail kasus maupun tersangka dalam penyidikan tersebut.

“Pelaksanaan TPPU ini terkait dengan dugaan adanya perubahan bentuk dan penyamaran dugaan hasil tindak pidana pembelian aset yang bernilai ekonomi seperti real estat dan aset lainnya,” kata Ali.

“Jika upaya penyidikan terbukti cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memberitahukan kepada pihak yang diduga. Namun kami jamin segala temuan terkait kegiatan penyidikan kasus ini akan selalu dipublikasikan,” imbuhnya.

Eddy Sindoro pada 6 Maret 2019 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta 3 bulan penjara karena menyuap mantan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution kepada Eddy Nasution sebesar Rp 150 juta. dan USD 50 ribu (nilai total Rp 877 juta).

Aksi ini dilakukan bersama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Erwan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Tujuan pemberian uang tersebut agar Edy Nasution dapat menyelesaikan dua persoalan, yakni tertundanya eksekusi aanmaning (tuntutan agar pihak yang dirugikan dengan sukarela mematuhi hasil putusan perkara) terhadap PT Metropolitan Tirta. Perdana (PT MTP) PT MTP v PT Kwang Yang Motor Bagaimanapun. Ltd (KYMCO) pada tahun 2013 hingga 2015 dan mendapatkan penghargaan sebesar Rp 150 juta.

Dalam kasus kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran PT Across Asia Limited (PT AAL) untuk peninjauan kembali, meskipun jangka waktu undang-undang telah berakhir, dan ia menerima PLN 50.000. Itu dolar AS.

Dalam persidangan terungkap Eddie Sindoro menemui Nurhadi dan menanyakan alasan berkas perkara tidak terkirim, sedangkan Nurhadi menelepon Eda Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Nurhadi dan Rezki Herbiyono, atau menantu Nurhadi, dalam kasus suap dan penggelapan MA tahun 2011-2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezki menjalani hukuman 6 tahun penjara. Keduanya divonis denda Rp 500 juta dan diringankan menjadi pidana penjara 3 bulan jika tidak membayar.

Berdasarkan putusan kasasi MA tanggal 24 Desember 2021, keduanya terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dan keuntungan sebesar Rp13,787 miliar (antara/jpnn) dari beberapa pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *