KPK Lelang Barang Rampasan Suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang curian kasus korupsi mantan Bupati Mojokerto Mustafi Kamal Pasa.

Mustafa juga merupakan istri Raja Muda Mujukurtu saat ini, Ikfina Fahmawati.

Baca juga: Mantan Pejabat Lippo Group Eddy Sindoro Absen di Panggilan KPK

Lelang ini mencakup sebidang tanah yang terletak di kawasan Maglang dengan harga terbatas 4,28 miliar Rial.

KPK menulis dalam laman resminya, Rabu (14/8): “(Lelang) tanah seluas 1.720 meter persegi yang terletak di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertudan, Kabupaten Maglang dengan harga terbatas 4.289.253.000 roudar.

Baca juga: KPK Selidiki Rekan Waskita Karya yang Garap Proyek Pemborosan Tsunami Shelter di NTB

Mostafa Kamal Pasa sendiri sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan suap pada tahun 2015 untuk pengurusan izin dasar pemanfaatan ruang dan izin pembangunan menara telekomunikasi.

Ketua Hakim Marper Pandiangan memvonis Mustafa enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya dan mengharuskannya membayar denda serta penggantian biaya kepada pemerintah.

Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan terhadap Pengusaha Kelapa Sawit

Marper mengatakan dalam sidang persidangan pada Kamis (22/9/9): “Terdakwa Mustafa Kamal Pesa divonis 6 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Mustafa harus membayar ganti rugi sebesar 17 miliar rial kepada pemerintah.

Jika Mustafa tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, maka pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang KPK untuk menutupi kerugian pemerintah.

Marper menambahkan dalam keputusannya: “Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan denda dua tahun.”

Baca artikel lainnya… TPDI Isyaratkan KPK Tutupi Peran Bobby dan Kahyang di Blok IUP Medan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *