saranginews.com, JAKARTA – Badan Fiskal (JPU) menjerat perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moiske atas tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan masyarakat sebesar Rp 303 miliar. Sistem perdagangan komoditas izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 di kawasan tersebut.
“Terdakwa Harvey Moise melakukan atau ikut serta dalam upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaan kepada Jakar, Rabu (14/8).
BACA JUGA: Sidang korupsi pertama Harvey Moise digelar hari ini
Besaran kerugian masyarakat berdasarkan laporan audit akuntansi kerugian keuangan masyarakat atas penjualan produk timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 oleh PT Timah Tbk Nomor: PE.04.03/S -522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Menurut jaksa, Harvey melakukan tindak pidana tersebut bersama Suranto Wibowo sejak Januari 2015 hingga Maret 2019 saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung; Amir Syahbana merupakan Kepala Bidang Pertambangan Bijih Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 hingga November 2021 dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020 hingga November 2021; Rusbani menjabat Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019 hingga Desember 2019.
BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Korupsi Pertama Suami Sandra Dewey, Harvey Moise
Berikutnya Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015 hingga 2020; Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani merupakan Direktur PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra merupakan CFO PT Timah Tbk periode 2016-2020; Sejak April 2017 hingga Februari 2020, Alvin Albar, Direktur Produksi dan Produksi PT Timah Tbk.
Tamron alias Aon, selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Ahmad Albani sebagai CEO CV Venus Inti Perkasa dan CEO PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie CEO CV Venus Inti Perkasa; Kwan Jung alias Buyung, pengumpul bijih timah (kolektor); Suvito Gunawan sebagai pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa; M.B Gunawan menjabat sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004.
BACA JUGA: Berita Terkini dan Jadwal Sidang Korupsi Harvey Moyes
Selain itu, Robert Indarto menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lee sebagai pemilik manfaat PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga sebagai Marketing PT Tinindo Internusa dari tahun 2008 hingga Agustus 2018; Rosalina menjabat Direktur Jenderal Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 hingga 2020; Suparta menjabat CEO PT Refined Bangka Tin sejak 2018; Reza Andriansyah menjabat sebagai Manajer Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 (masing-masing dituntut dalam kasus terpisah).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp 420 miliar.
Harvey didakwa melanggar Pasal 55(1) KUHP bersama dengan Pasal 18 (UU Tipikor) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2(1) atau Pasal 3.
Selain itu, Harvey juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 atau 4 ayat 55 UU No. 8 Tahun 2010. 1) 1 KUHP.
“Uang yang diterima terdakwa Harvey Mois dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan penyerahan langsung (tunai), selanjutnya sebagian uang yang diterima terdakwa Harvey Mois ditransfer ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan pihak lain dimanfaatkan oleh terdakwa Harvey Mois untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa.
Harvey diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah, menyewa rumah, membeli beberapa mobil, membeli 88 tas desainer, membeli perhiasan dan membayar kebutuhan pribadi istrinya Sandra Dewey. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… 88 Tas Mewah yang Disita Terkait Benda Harvey Moeis Sandra Dewi