saranginews.com, JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (14/8).
Harvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga produk timah di wilayah izin perusahaan pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
BACA JUGA: Berikut jadwal sidang pertama kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung Jampidsus telah menerima rekaman persidangan melalui Surat Keputusan Presiden Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 70 /Pid.Sus -TPK/ 2024 /PN.Jkt.Pst.
Jadwal tes yang ditetapkan adalah Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB, kata Agung Harli Siregar, kata Antara.
BACA JUGA: Sederet Barang Bukti Disita dari Suami Sandra Dewi, Mobil Mewah, dan Perhiasan
Menurut Agung Harli Siregar, ada agenda dalam persidangan untuk membacakan putusan.
Kejaksaan memastikan akan terus menangani kasus tersebut dan akan melengkapi berkas para terdakwa kasus korupsi timah lainnya.
BACA: Tanggapan Jaksa Agung terhadap Sandra Dewi yang kecewa tas mewahnya disita
Hingga saat ini, Kejaksaan terus melengkapi berkas empat tersangka lainnya berinisial HL, R, BG dan A.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Harvey Moeis dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8).
Sementara berkas perkara tersangka Helena Lim akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilimpahkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mulai menyidangkan perkara tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas ESDM Wilayah Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Wilayah Bangka. Belitung periode 2015-2019. periode 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 periode Rusbani alias Bani.
Dalam sidang pemakzulan pada Rabu 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkap Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku pengelola PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi timah. pengelolaan. Nilai Rp. 420 juta (antara/ded/jpnn)