saranginews.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menolak pernyataan mantan Gubernur Anies Baswedan yang menyebut undang-undang baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan merugikan warga.
Anies saat itu mengatakan, PBB-P2 yang membebani warga seolah ingin menyingkirkan masyarakat miskin.
BACA JUGA: Pilkada Jakarta 2024: PKS Berpeluang Tinggalkan Anies Baswedan, Ini Dia.
Menyikapi situasi tersebut, Kepala Bapenda DKI Jakarta Luciana Herawati menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan tersebut benar dan adil dari sudut pandang masyarakat, serta untuk melindungi generasi muda.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
BACA JUGA: Cerita Gus Jazil Soal Dukungan PKB terhadap Anis di Pilgub Jakarta, Oala
“Kebijakan ini tidak sama dengan menyebarkan informasi, artinya bukan integrasi masyarakat yang tinggal di Jakarta, perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk membantu masyarakat kecil,” kata Lucy dalam sebuah pernyataan. pernyataannya pada Rabu (14/8).
Menurut dia, kebijakan baru tersebut memberikan pembebasan pajak hanya bagi wajib pajak yang memiliki properti PBB-P2 dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Masih banyak relawan yang berharap PKS mendukung Anies di Pilkada Jakarta 2024.
Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu pajak, maka pembebasan berlaku pada Harga Jual Pajak Lebih Tinggi (NJOP) mulai 1 Januari 2024.
Artinya, wajib pajak yang memiliki dua rumah atau lebih akan membayar pajak dari rumah kedua dan seterusnya. “Saat ini yang hanya memiliki satu rumah di bawah Rp 2 miliar sudah bebas pajak,” ujarnya.
Lucy menjelaskan, kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi perekonomian yang sedang tumbuh dan diuntungkan oleh penyakit Covid-19, artinya tarif rumah kedua dengan NJOP terbaik di atas 2 miliar tidak dikenakan pajak 100 persen. . , tapi mereka mendapat pajak 50 persen.
Selanjutnya akan ditambahkan bunga sebesar 10 persen pada pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 jika dibayarkan pada periode 4 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, dan sebesar 5 persen jika dibayarkan pada periode bulan tersebut. 1 September 2024 dibayar pada tahun 2024. 30 November 2024.
“Kami yakin kebijakan ini bisa lebih melindungi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya. (mcr4/jpnn) Yuk tonton juga video ini!