16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

saranginews.com, KELAPA GADING – Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara.

WNA asal Nigeria ini diduga melanggar peraturan imigrasi dan proses hukum.

BACA JUGA: Ditolak Masuk Bali, WNA Kanada dengan Visa dan Paspor Pertanyakan Imigrasi Ngurah Rai.

Mereka kini menjalani proses penahanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, bule tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pemantauan.

BACA JUGA: Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen Kelapa Gading selama Juli-Agustus 2024, kata Andika dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/8).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I ICC Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat tentang banyaknya warga negara asing yang dinilai mengganggu dan mengkhawatirkan keamanan dan ketertiban umum.

BACA JUGA: Warga Nigeria rusuh dan menganiaya 2 lansia di sebuah kediaman di kawasan Kelapa Gading.

“Kami punya bukti yang sangat kuat bahwa (orang asing tersebut) melakukan pelanggaran keimigrasian, yang nantinya bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana,” tegas Qriz Pratama.

Dua WNA asal Nigeria berinisial EPO dan GCE kedapatan melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Penduduk di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal (tinggal ilegal) yang masih berlaku.

Kemudian, WNA asal Nigeria berinisial HCI kedapatan melanggar pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi pada saat Pengawasan Keimigrasian dan melampaui batas. tinggal selama 784 hari dan ditemukan. telah melakukan penipuan.

Selanjutnya, 10 WNA Nigeria lainnya berinisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melebihi masa tinggal untuk berbagai jangka waktu dari 1 tahun hingga 7 tahun.

Tiga warga negara Nigeria berinisial OWS, BCE, dan MIR kedapatan melanggar pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan izin tinggal karena mengaku sebagai investor.

Namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin dan investasi yang dilakukan diduga fiktif.

Qriz mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan Imigrasi, seluruh WNA tidak kooperatif saat hendak melarikan diri dari agen sehingga terjadi kejar-kejaran antara agen dengan WNA yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Khususnya, saat pemeriksaan imigrasi di kawasan perumahan Kelapa Gading, ada seorang WNA berinisial BCE yang mengalami patah lengan akibat ulahnya sendiri saat melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.

Namun karena alasan kemanusiaan, Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas perawatan di rumah sakit dan selanjutnya sesuai keinginan orang tersebut dapat diberikan pengobatan alternatif, kata Qriz.

Dua WNA berinisial EPO dan GCE yang melanggar Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 akan diperiksa terkait tindak pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

WNA asal Nigeria berinisial HCI yang melanggar pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan diperiksa tindak pidana keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Selanjutnya, dilakukan penindakan terhadap 3 orang WNA berinisial OWS, BCE dan MIR yang memiliki KITAS Investasi dan diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pencabutan izin tinggal sebagai salah satunya persyaratan administrasi penahanan menunggu proses penyaringan.

“Kemudian sepuluh orang asing berinisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN dan EUJ yang melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan”, tegas Qriz.

Qriz juga melihat cara orang asing yang melanggar aturan keimigrasian dengan menikahi WNI untuk menyamarkan kehadirannya di Indonesia.

“Siapapun yang memberikan penginapan atau penginapan harus melapor ke imigrasi, baik pemilik hotel, rumah tinggal, atau apartemen yang memberikan akomodasi kepada orang asing harus melapor ke imigrasi, dan kami melihat masyarakat semakin berkembang dengan memberikan laporan kepada kami,” tutupnya. .

Kepala Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I ICC Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menambahkan, cara yang dilakukan WNA yang melanggar peraturan keimigrasian adalah dengan menyewa tempat tinggal melalui pihak ketiga warga negara Indonesia.

“Oleh karena itu, yang terdaftar dalam penyewaan apartemen yang dilakukan oleh orang asing adalah pemilik apartemen yang diberi nama warga negara Indonesia. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini merupakan teman satu game atau satu komunitas,” jelas Bong Bong.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah DKI Jakarta Wahyu Eka Putra mengatakan, operasi tersebut merupakan salah satu cara untuk menjangkau masyarakat.

“Setiap warga negara Indonesia sadar bahwa mereka wajib melaporkan orang asing yang tinggal di tempatnya, baik di rumah, hotel, atau apartemen. Kami berharap informasi ini menambah pengetahuan masyarakat,” tambah Wahyu. (mar1/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *