saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Lippo Group Eddy Sindoro, Selasa (13/8).
Eddy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Noor Hadi.
Baca juga: Jaksa Agung Cabut 10 Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Ali Fikri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari NHD (Pengadilan Tinggi) yang diduga terlibat dalam TPPU. Penyidikan dilakukan atas nama perusahaan swasta ES di Gedung Merah Putih Gedung Merah Putih. KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Maha Dika.
Sebelumnya, Eddy juga diperiksa penyidik pada Senin (15 Januari). Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Komisaris Utama Lippo Group Eddie Sindolo dan kawan-kawan.
Baca Juga: NCW Lapor ke KPK Cak Imin Istri Timwas Haji
Kasus TPPU Nurhadi masih dalam tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurhadi merupakan tersangka kasus yang disebut-sebut sebagai TPPU.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan rincian jelas mengenai apa yang disebut TPPU tersebut. Nurhadi sebelumnya terlibat suap dan prostitusi senilai kurang lebih Rp 49 miliar dalam pengurusan beberapa kasus.
Baca juga: KPK akan mengusut gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan eks Gubernur Malut kepada Ketua DPRD Kuntu Daud
Ternyata dia menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto, General Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta 3 bulan penjara. (Tan/Jepang)
Baca artikel lainnya… KPK panggil Menas Irvine selidiki kasus pencucian uang Hasbi Hasan