saranginews.com, JAKARTA – Pria Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana yakin dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar akan dihentikan.
Demikian kata kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, Senin (12/8).
BACA JUGA: Tiko Aryawardhana kembali diperiksa polisi hari ini
Harus optimis, kata Irfan Aghasar dilansir Antara.
Menurut Irfan, judul perkara dugaan penyelewengan dana tidak dapat dibuktikan.
BACA JUGA: Jika Tiko Aryawardhana tidak mengikuti ujian, ia akan diterima secara paksa
Karenanya, dia yakin kasus Tiko Aryawardhana akan segera dihentikan.
Dimana objek kejanggalan dan hasil auditnya tidak mempunyai nilai pembuktian karena tidak independen dan perhitungannya tidak dapat diandalkan, jelasnya.
BACA JUGA: Laptop Dirampas Mantan Istri, Tiko Aryawardhana Dilaporkan ke Polisi
Irfan menjelaskan, Tiko Aryawardhana dikabarkan membawa sejumlah barang bukti saat dimintai keterangan, Senin (12/8).
Namun, dia tak membeberkan bukti apa saja yang dibawa suami BCL tersebut.
Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar.
Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015-2021 dan bermula saat AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2022 dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Sedangkan Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan akses tidak sah terhadap data elektronik lainnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE. (ayah/jpnn)