saranginews.com, Jember – Bea Cukai Jember menyita 22.000 batang rokok selundupan di kawasan Mumbulsari, Kabupaten Jember pada Selasa (8/8).
Berkat operasi ini, Bea dan Cukai mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp16.412.000.
BACA JUGA: Badan Bea Cukai dan Pendapatan Mali meluncurkan operasi melawan rokok ilegal, menargetkan beberapa pasar dan toko
Kepala Bea Cukai Jember Asep Munandar mengatakan, operasi tersebut dimulai pada Kamis, 8 Agustus, menyusul adanya informasi adanya kiriman rokok selundupan ke Pasar Mumbusari.
Mendapat kabar tersebut, Bea Cukai Jember langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 22.000 batang rokok ilegal tanpa cukai dan pita biasa, termasuk rokok kretek mesin (SKM) berbagai merek.
Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, Bea dan Cukai promosikan impor kereta api tanpa jalur dan taksi terbang
Pelanggaran ini kami selesaikan sebagai upaya terakhir, yang mana pihak terkait harus membayar denda administratif kepada negara sebesar tiga kali cukai, yakni sekitar Rp 49.236.000,- kata Asep dalam keterangannya, Selasa. ).
Asep menjelaskan, upaya terakhir merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara adalah hukum pidana.
Baca juga: Mengenal 5 Ciri Utama Rokok Ilegal, Silakan Simak Komentar Bea Cukai
Tujuan penerapan asas ini adalah untuk mengakhiri proses pidana penjara dengan memaksimalkan penggantian kerugian negara di departemen cukai.
“Semua barang bukti rokok ilegal kini akan kami jadikan milik negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asep. (mrk/jpnn)