Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi

saranginews.com – TEMANGGUNG – Polisi Resor Temanggung menangkap seorang selebritis berinisial FD beralamat rumah kontrakan di Desa Pandesari, Desa Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, karena diduga mempromosikan perjudian online.

“Pelaku memposting story berisi perjudian online di akun Instagram pelaku dan menerima gaji dari penyedia situs perjudian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, Asisten Komisaris Polisi Didik Tri Wibowo, di Temanggung, Selasa ( 13/8). .

Baca Juga: Selebriti Jadi Korban KDRT yang Dilakukan Pekerja Imigrasi di Jakarta Utara

Dijelaskannya, pada 30 Juni 2024, pelaku mendapat pesan melalui DM Instagram yang menawarkan dukungan atau promosi sebuah situs judi online. Pelaku FD tersebut, kata dia, sudah menerima tawaran tersebut di kedua akun Instagram miliknya.

“Di hari yang sama, dia diinstruksikan untuk mengunggah cerita yang menyertakan link ke situs perjudian tersebut. Setelah diunggah, dia mendapat transfer uang ke rekening bank C,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Selebriti Instagram di Kalteng Kasus Resahkan

Didik mengatakan, pada 30 Juni 2024, pelaku mendapat bayaran Rp150.000.

Kemudian pada tanggal 15 Juli 2024 Anda akan menerima Rp 300.000, pada tanggal 23 Juli 2024 Anda akan menerima Rp 300.000, dan pada tanggal 6 Agustus 2024 Anda akan mendapatkan Rp 600.000.

Baca juga: Sosiolog Sambut Baik Satgas Judi Online, Terus Pantau Situs Judo Baru

“Pelaku FD biasanya mengunggah cerita dengan melampirkan link situs judi online. Dengan dua cerita setiap hari pada pukul 12.30 WIB pada Jumat, 9 Agustus 2024, dia ditangkap petugas Polres Temanggung,” ujarnya.

Dari FD pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit smartphone iPhone XR berwarna merah.

AKP Dika mengatakan, Pasal 45 ayat 45 ayat 45 ayat 27 ayat 27 ayat 27 terancam. 2e KUHP Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Kedua Tahun 2008 Nomor 11 Nomor 2e dan/atau Ayat 303 memberikan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *