Petrus Selestinus: Intervensi Eksternal Terhadap Golkar Harus Dilawan

saranginews.com, JAKARTA – Tak ada angin tak hujan, tiba-tiba Airlanga Hartarto mengumumkan bakal mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Sabtu (10/8/2024) sore.

Hal ini terjadi usai Menko Perekonomian melakukan pertemuan tatap muka dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/8/2024) di Istana Negara, Jakarta.

BACA JUGA: Malam ini, Golkar menggelar rapat paripurna untuk menentukan presiden saat ini

Menanggapi mundurnya Airlangga, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui salah satu ketuanya, Meutya Hafidz, menyatakan DPP Golkar mengapresiasi langkah Airlangga yang mundur sebagai pimpinan Partai Golkar.

Namun keputusan akhir akan dibahas pada sidang PDP dalam waktu dekat. Airlanga, kata Meutya, kini tidak lagi menjadi pimpinan utama Partai Golkar secara de jure, melainkan masih secara de facto.

BACA JUGA: Inilah alasan DPR atas komitmen Airlanga yang dilekatkan pada Jokowi pasca Golkar mundur sebagai presiden.

Koordinator Pasukan Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Celestinus S.H. Presiden Jokowi.

Jadi, meski Erlanga Hartato sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Golkar bahkan membacanya, DPP Partai Golkar punya kewenangan untuk ‘mengabulkan atau menolak’ surat pengunduran diri tersebut, kata Petrus Celestinus di Jakarta, Senin (12). /8/2024).

BACA JUGA: Airlangga Hartarto sudah mundur, Golkar masih dukung Dedi Mulyadi?

DPP Golkar, kata Petrus, harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menangkal manuver politik yang melibatkan campur tangan urusan dalam negeri dengan nama apapun, termasuk atas nama penegakan hukum, apalagi mempolitisasi hukum.

Memblokir intervensi

Oleh karena itu, kata Petrus, permintaan Airlanga untuk mundur sebagai Ketum Golkar sebaiknya dicegah dan dihadang karena ada gejala tidak normal yang menandakan ada “tangan tak kasat mata”.

“Apa pun kesalahan Airlangga, selesaikan sesuai mekanisme hukum internal yaitu pengadilan partai, bukan tekanan pemerintah yang mengatasnamakan paksaan untuk menguasai parpol,” pintanya.

DPP Golkar, kata Petrus, harus menjaga laju pergantian pimpinan umum sesuai mekanisme Peraturan Perkumpulan (ADART), apalagi masa jabatan DPP Airlangga akan berakhir pada Musyawarah Nasional (Munas) mendatang pada Desember mendatang. 2024

“Jika ada desakan dari kepentingan pihak ketiga sehingga Golkar terpaksa mengadakan Munaslub, maka Golkar akan terlihat seolah-olah dalam bahaya atau dalam keadaan mendesak sehingga perlu dilakukan tindakan penyelamatan. Munaslub, dan ini yang merugikan Golkar dan pemerintahan selanjutnya,” ujarnya.

Kekuasaan Pengadilan Partai

Menurut Petrus, jika Airlangga diduga melanggar AD/ART dan memutuskan mundur, maka sebelum Rapat Paripurna DPP memutuskan mencopot Airlangga dari jabatan Ketua Umum, DPP Golkar terlebih dahulu melalui partai. Pengadilan sebagai lembaga peradilan partai yang diberi kewenangan berdasarkan UU Partai Politik dan AD/ART Golkar untuk membuktikan apakah Airlangga melanggar AD/ART atau tidak.

“Dengan begitu, DPP Golkar bisa meminimalisir campur tangan politik pihak luar, termasuk Presiden Jokowi yang disebut-sebut punya keinginan dan agenda untuk menggulingkan Airlangga sehingga Golkar bisa dengan mudah turun tangan bahkan mengambil alih,” kata Petrus.

Dalam situasi seperti ini, lanjut Petrus, Golkar hendaknya mengedepankan sikap kedaulatan, harkat dan martabat Golkar serta menjunjung tinggi hukum dasar yaitu AD/ART.

“Perkuat kedaulatan partai yang berdasarkan keputusan Muktamar di bawah AD/ART Golkar atau Muktamar Nasional,” sarannya.

Penuntutan pidana

Saat ini, kata Petrus, sempat santer terdengar bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor sawit (CPO) dan penerbitannya tahun 2021-2022 masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Agung. (Kejagung). Penyidik, kata dia, akan kembali menetapkan status tersangka dalam kasus ini Airlanga Hartato.

“Jika skenario ini terus berlanjut, maka rumor bahwa Airlanga menjadi korban kejahatan melalui politisasi hukum akan menjadi kenyataan. Terlebih lagi, jika ada konfirmasi dari wartawan tentang kemungkinan dimulainya penyidikan terhadap “Airlanga” terkait kasus ini, maka Kejaksaan Agung akan diberitahu,” kata Petrus mengutip keterangan Jaksa Agung Harley. Dengan penuh cinta kepada media, Minggu (11/8/2024).

“Jika Kejaksaan Agung akhirnya memanggil Eirlangga, menjadikannya tersangka bahkan menangkapnya, maka itu memang merupakan praktik korupsi melalui penyalahgunaan kekuasaan baik dalam bentuk kesewenang-wenangan, campur tangan kekuasaan, atau kelebihan wewenang,” lanjutnya. .

Situasi seperti itu, tegas Petrus, tidak bisa diterima oleh partai politik, termasuk Golkar. “Jangan sampai pemerintah bergerak tanpa adanya tanda-tanda kekerasan atau melarang dengan cara apapun, sehingga perlawanan secara hukum dan politik harus dilakukan secara bertahap, tanpa menggunakan cara-cara yang lazim, karena pemerintah jauh dari basis pemerintahan yang terdalam. “Ini rusak,” kata Petrus yang juga koordinator gerakan advokasi Perekat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *