saranginews.com – BOGOR – Polda Metro Jaya mengumumkan status sidang kasus pertemuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gor Badminton, Jakarta Barat , ke tingkat penelitian pada 2 Maret.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terkait Pasal 36 UU KPK, sudah diajukan perkara dan sedang dilakukan penyidikan. Kasusnya sedang dalam penyelidikan.” di Satlat Polres Cikeas Korbrimob, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13 Agustus).
BACA JUGA: Irjen Karyoto memastikan Polda Metro Jaya akan menyimpulkan berkas Firli Bahuri
Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Surat a menyebutkan, Pimpinan KPK dilarang dengan alasan apapun, baik langsung maupun tidak langsung, berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara pidana korupsi yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ade Safri menjelaskan, dua laporan polisi itu dibuat dalam berkas terpisah. Pertama, tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11, Pasal 65 KUHP. Kedua, melaporkan tindak pidana terkait Pasal 36 UU Komisi Pemberantasan Korupsi kepada polisi.
BACA JUGA: SYL Akui Firli Dapat Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Bereaksi Begini
“Saat ini semuanya berjalan baik dan berjalan dengan baik. Tidak ada kendala atau hambatan dalam proses penyidikan dan penanganan perkara dalam bentuk aslinya,” kata pejabat menengah Polri itu.
Kompol Ade Safri pun memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Peran Komisaris Irwan Anwar
Mantan Kapolda Surakarta ini juga menjelaskan, untuk kasus korupsi cukup dengan Pasal 12 d atau 12 b atau Pasal 11 gabungan Pasal 65 KUHP.
“Tinggal beberapa laporan atau hasil koordinasi dengan kejaksaan yang sudah kami selesaikan dan sedang kami proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut putusan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus Firli Bahuri.
“Tidak ada dampak sama sekali. Oleh karena itu, penanganan perkara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan penanganan perkara oleh Subkomite Tipidkor sebenarnya merupakan peristiwa ganda, namun keduanya berjalan sesuai aturan yang ada. (15 Juli).
Ade Safri pun menambahkan, saat ini seluruh proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemanggilan tersangka Firli Bahuri. (antara/jpnn)