PANDI Mengeklaim Jalankan Tata Kelola Domain .id Secara Transparan dan Bertanggung Jawab

saranginews.com – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menanggapi pemberitaan dugaan praktik bisnis pengelolaan nama domain .id.

Dalam keterangan tertulisnya kepada saranginews.com, PANDI menjelaskan pihaknya telah menjalankan pengelolaan pendaftaran domain sesuai dengan undang-undang, antara lain UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo 23/2013.

BACA JUGA: Ada Tudingan Soal Bisnis Pengelolaan Nama Domain, Pendiri PANDI Angkat Bicara

“Selama ini PANDI dalam menjalankan tugas pengawasannya mengacu pada kebijakan tersebut. Termasuk pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sebesar 5 persen dari pendapatan kotor sebelum biaya operasional. Sebagaimana ditentukan dalam Permenkominfo 10/2017,” demikian keterangan yang diterima JPNN.con Selasa (13/8).

PANDI menjelaskan, .id, satu-satunya nama domain yang tergolong objek PNBP, menunjukkan tanggung jawab fiskal negara. yang digunakan untuk pengembangan masyarakat

Baca selengkapnya: Keberadaan .id diperkuat Pandi akan melakukan penelitian nama domain di Indonesia.

Setiap tahunnya PANDI juga melaporkan kegiatan terkait coklit (penjodohan dan penelitian) kepada Kominfo sebagai pihak yang berwenang melalui peraturan yang diperlukan.

Oleh karena itu, segala informasi yang disampaikan PANDI bersifat detail dan transparan. Oleh karena itu, informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak dapat digunakan.

BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha Minta Bamsoet Segera Ambil Alih Jabatan Ketua MPR

Dalam pernyataan tertulis Disebutkannya pengelolaan dan tata kelola PANDI juga transparan. Dengan partisipasi anggota dari pemangku kepentingan baik dari instansi pemerintah Pengusaha industri internet dan akademisi

Anggota asosiasi ini juga terdiri dari perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Telkom University, Digital Forensik, Kadin, FTII, Kepaniteraan, dan lain-lain.

Keanggotaan perwakilan akan terus ditingkatkan sesuai kebutuhan, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan akan dimungkinkan untuk melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Mulai dari keamanan, polisi, bahkan lembaga penegak hukum.

Selain mematuhi peraturan menteri, PANDI juga memiliki kewenangan pengelolaan internasional melalui hub internet global, The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) melalui International Assigned Number Authority (IANA).

Implementasi teknis yang kompleks dari Internet global dilakukan oleh PANDI dengan mengacu pada tata kelola global berkoordinasi dengan ICANN, dengan konsultasi teknis global yang diadakan di berbagai negara setiap tahunnya.

Dalam keterangannya, PANDI juga membantah tudingan mengenai anak perusahaan yang masing-masing pendiri PANDI memiliki sahamnya adalah tidak benar.

“Karena hingga saat ini 99,99% saham perseroan dimiliki oleh PANDI dan orang lain yang mewakili karyawan Pandi, hal ini mengacu pada aturan perseroan untuk badan hukum,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

PANDI menjelaskan, afiliasi ini tidak menjalankan fungsi terkait pendaftaran. Sebaliknya, dibuatlah produk aplikasi seperti s.id yang berfungsi sebagai pemendek link/URL dan microsite yang kini banyak digunakan secara gratis oleh para guru dalam pengajarannya. dan proses pembelajaran

Tidak hanya itu Sebagai bagian dari ekosistem digital, PANDI juga melakukan inisiatif penelitian dan pengembangan terkait komunitas melalui pameran dan diskusi yang disebut Pertemuan PANDI.

Ini merupakan pertemuan tahunan untuk memperbaharui informasi yang ada di masyarakat dan melibatkan pakar internet serta pemangku kepentingan dari berbagai pihak di Indonesia.

PANDI saat ini sedang melakukan penelitian mengenai Blockchain sebagai bagian dari pengembangan teknologi masa depan. dan berkomitmen penuh terhadap visi dan misi intinya untuk meningkatkan penggunaan nama domain untuk menampung Indonesia dan pemain utama di seluruh dunia.

Meski demikian, PANDI tetap terbuka terhadap informasi dan kritik masyarakat. Sehingga kedepannya kita bisa menciptakan ekosistem digital tanah air yang lebih baik. dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan (mcr8/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *