saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki rekanan PT Wijaya Karya yang bekerja di tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai tidak menguntungkan.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Wijaya Karya rupanya melakukan outsourcing dan menimbulkan masalah ke perusahaan lain. Langkah PT Wijaya Karya yang melakukan outsourcing pekerjaan kini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK menghentikan penyidikan terhadap pengusaha sawit
Juru Bicara KPK, Tessa Makhardka, di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8), mengatakan, “Proyek utama dikerjakan oleh WK. Ada kontraktor lain. “Itu dialihdayakan.”
Tesa enggan merinci ketika ditanya apakah perusahaan konstruksi milik negara terlibat dalam peralihan ke pekerjaan kontrak.
Baca Juga: Sinyal TPDI Tutupi Peran KPK dalam Kasus IUP Bom Lapangan Bobby dan Kahyang
Tesa mengatakan, jelas hal itu menjadi salah satu yang didalami penyidik KPK dalam penyidikan kasus korupsi Proyek Penampungan Tsunami Dinas Arsitektur dan Tata Lingkungan, Pelaksana Perencanaan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB. ), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2014.
“Ya, inspektur sedang memeriksa apakah subprosesnya sudah sesuai,” kata Tessa. Kami akan memeriksanya nanti.”
Baca Juga: Penyidikan Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Mantan Pimpinan Lippo Group Eddie Sindoro
Tesa pun enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya soal dugaan korupsi dalam proses outsourcing. Tesa hanya menegaskan bahwa penyelidikan saat ini adalah tentang kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Tessa mengatakan, “Tersangka pelaku melakukan kegiatan ilegal yang menimbulkan kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami.”
Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi tersebut dimulai pada tahun 2023.
Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya satu dari penyelenggara negara dan satu lagi dari BUMN.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka tersebut adalah April Nirmala Undertaking (PPK) dan Agus Herijanto merupakan Project Manager (PM) atau Project Officer PT Waskita Karya (Persero) Tbk. April Nirmala menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR NTB saat proyek tersebut dilaksanakan.
Proyek ini membutuhkan anggaran hingga $20 miliar. Sementara kerugian negara sekitar Rp 19 miliar, mungkin bertambah karena masih dilakukan perhitungan.
Anggaran untuk shelter tersebut berasal dari Kementerian PUPR dan PT Waskita Karya (Persero) sebagai kontraktornya. Cara yang diduga terjadi adalah dengan menurunkan kualitas pembangunan.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan keterlibatan salah satu perusahaan konstruksi milik negara dalam skandal korupsi tersebut.
Selain itu, pemeriksa KPK bersama Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidikan langsung ini terkait upaya penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi. (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Jaksa Agung ambil 10 jaksa KPK, kata Ali