saranginews.com, Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jacinto) berkomitmen memperkuat sistem anti-fraud yang dimilikinya.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian anti-fraud yang diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta pada Selasa (13/8).
Baca juga: Jacinto Raih Indonesia Original Brand Award 2024
Andy Samuel, Presiden Direktur Assuransi Jacinto, mengatakan penting untuk memperkuat sistem pencegahan penipuan sehingga perusahaan dapat mengendalikan penipuan di dalam organisasi.
Komitmen tersebut telah dipenuhi oleh pimpinan dan karyawan Assuransi Jacinto.
Baca selengkapnya: Melalui Rumah BUMN, TASPEN berpartisipasi aktif dalam pengembangan UMKM
Dengan bekerja sama dan memiliki pemahaman yang sama, perusahaan dapat melihat tanda-tanda penipuan di masa depan.
“Ke depan, jika terjadi penipuan, perusahaan bisa mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat,” kata Andy.
Baca juga: Semester I 2024, Kinerja Jacinto Luar Biasa
Penguatan sistem anti-fraud Sesuai amanat Kementerian BUMN, BUMN secara konsisten menerapkan sistem tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian internal yang mengurangi risiko kecurangan di lingkungan BUMN.
Dijelaskannya, “Kolaborasi ini sejalan dengan keseriusan menggandeng IFG dan anggotanya untuk mencegah terjadinya kecurangan dengan menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam aktivitas bisnis perusahaan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan khususnya asuransi, penjaminan, dan investasi. Menjadi lebih kuat.” Wakil Presiden Direktur IFG Haru Kosmaharakio.
Hal ini sesuai dengan terbitnya POJK no. 2024 Tentang penerapan strategi anti Fraud pada 12 perusahaan jasa keuangan.
IFG yang tergolong lembaga keuangan telah melakukan persiapan awal penerapan POJK di IFG dan anggota induknya (Chi/JPNN).