saranginews.com, JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menjalani sidang perdana pada Rabu 14 Agustus 2024.
Jadwal sidang tersebut tertuang dalam surat keputusan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Korupsi Harvey Moei dan Jadwal Sidangnya
Harvey Moeis diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.
Sidang perdana suami Sandra Dewi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8) pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: 88 tas mewah disita terkait kasus Harvey Moeis, klaim Sandra Dewi
Sidang pertama dijadwalkan untuk membacakan dakwaan terhadap Harvey Moeis.
Tim JPU akan segera menyelesaikan penyerahan berkas perkara terhadap terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
BACA JUGA: Harvey Moeis Diserahkan ke Jaksa, Beberapa Bukti Menunjukkan
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perdagangan produk timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam kasus itu, Harvey diduga berperan sebagai perwakilan PT RBT yang ikut rapat dan memberikan tekanan kepada PT Timah Tbk terkait kerja sama penyewaan timah logam.
Harvey Moeis juga didakwa memprakarsai pengumpulan keuntungan beberapa perusahaan untuk diserahkan kepada PT QSE dengan cara yang seolah-olah memberikan kredit tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). (mcr31/jpnn)