saranginews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi akan membahas dalam diskusi panel (RPH) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyampaikan sebagian aduan MK Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Presiden Konstitusi. Pengadilan. )
Tentu saja persoalan ini akan dibahas dalam RPH karena menyangkut pimpinan lembaga, kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih melalui pesan singkat di Jakarta. katanya.
Baca juga: Kedekatan Dadiyono dan MKGR Jakarta Selatan Bang Zaki Bacagub Jakarta
Enny juga mengatakan, dirinya hanya menerima informasi mengenai keputusan PTUN Jakarta secara online dan belum menerima salinan keputusan tersebut.
Sementara soal keberatan atau tidaknya Mahkamah Konstitusi, Kepala Biro Hukum dan Tata Usaha Departemen Kependudukan Fajar Laksono mengatakan, seluruh hakim konstitusi akan membahas persoalan tersebut di RPH.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bukan Lembaga yang Menggugat Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Cagub/Cawagub
Besok masalah ini akan dibahas oleh seluruh hakim di RPH, kata Fajar melalui pesan singkat ke Jakarta.
PTUN Jakarta memutuskan untuk memberikan sebagian kasus Anwar Usman menuntut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca juga: Tanggapan Putusan PHPU DPD Sumbar Dhifla Wiyani: Mahkamah Konstitusi Inkonstitusional
Baca petikan Putusan 604/G/2023/PTUN.JKT “Pihak Berwenang”.
PTUN Jakarta mengumumkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.
Dr diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2023-2028. Pengumuman dan Pembatalan Keputusan No. 17 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo, S.H, M.H.
PTUN pun sebagai tergugat meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Di sisi lain, permintaan Enver Usman untuk mengembalikan kehormatan dan nama baiknya sebagai Hakim Konstitusi pun diterima. Namun PTUN Pemprov DKI Jakarta tidak menerima tawaran Enver Usman untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut berbunyi, “Menyatakan bahwa penggugat tidak menerima permohonan perubahan/pengembalian jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti semula.”
Sementara itu, sehubungan dengan permohonan Anwar Usman kepada Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pembayaran sebesar Rp100 per hari, jika tergugat tidak dapat melaksanakan putusan tersebut karena sanksi hukum tetap atau tinta, maka putusan tersebut juga tidak dapat diterima. (antara/jpnn)
Selengkapnya… Dua mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena batasan usia dalam undang-undang pilkada