Gazalba Beli Alphard Pakai Nama Kakaknya, di LHKP Cuma Punya Avanza

saranginews.com – Hakim MA nonaktif Gazalba Saleh menyetujui pembelian mobil mewah Toyota New Alphard 2.5 G A/T seharga Rp 1,08 miliar atas nama Edy Ilham Shooleh sebagai hadiah untuk kakaknya.

Pernyataan itu disampaikan Gazalba menanggapi komentar Irjen Kepegawaian Negara (LHKPN) pada Direktur LHKPN Komisi Penghapusan Kegiatan Pertahanan (KPK) Deny Setianto.

BACA JUGA: Hakim putuskan Gazalba Saleh akan ditangkap lagi

Deny mengatakan, pembelian mobil mewah Alphard yang dilakukan Gazalba tidak masuk dalam LHKPN.

“Itulah sebabnya, jika pada LHKPN tahun 2020 ada pengeluaran sebesar Rp 2,02 miliar terkait pembelian Alphard hadiah untuk saudara saya dan logam mulia,” kata Gazalba dalam sidang wawancara saksi di PN Jakarta. . (Tipikor), Senin (8/12).

BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Percepat Pengangkatan Tamsil Linrung Sebagai Pimpinan MPR.

Karena mobil tersebut merupakan hadiah untuk kakaknya, Gazalba mengaku tidak mencantumkan kendaraan mewah tersebut sebagai barang bergerak di LHKPN miliknya.

Dalam laporan LHKP, kendaraan bermotor Gazalba yang terdaftar hanya berupa Toyota Avanza senilai 120 juta.

BACA JUGA: Anggota Dewan Pakar Partai Politik Golkar mengusulkan agar Airlangga bisa dipaksa mundur.

Terkait minimnya laporan properti berupa rumah di Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Gazalba menjelaskan, rumah tersebut dijualnya pada tahun 2022 saat dirinya tersangkut kasus korupsi.

“Karena permasalahan tersebut, saya tidak sempat melapor lagi. Laporan LHKPN terakhir saya tahun 2021,” ujarnya.

Gazalba terjerat kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung Federal (MA). Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima uang dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,89 miliar.

Penerimaan yang dianggap sebagai sumbangan berjumlah Rp. 650 juta, dan TPPU 18.000 dollar Singapura (Rp 216,98 juta), Rp. 37 miliar, 1,13 juta dollar Singapura (Rp 13,59 miliar), 181.100 dollar AS (Rp 2). miliar) dan Rp9,43 miliar pada periode 2020-2022.

Bonus yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan kasus pungli pemilik Perusahaan Dagang Logam Jaya (UD), Jawahirul Fuad yang menghadapi permasalahan hukum terkait penanganan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang bonus tersebut diklaim Gazalba dan pengacara Ahmad Riyadh sebagai penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah putusan kasus tersebut terbit.

Gazalba mendapat Rp 200 juta dan Riyadh mendapat Rp 450 juta sehingga total bonusnya menjadi Rp 650 juta.

Selain itu, uang bonus dan penghasilan lain yang diterima Gazalba antara lain digunakan untuk membiayai operasional TPPU dan saudara terdakwa Edy Ilham Shooleh hingga penjualan mobil Toyota New Alphard 2.5G A/T. 1,08 miliar per Maret 2020.

Selain itu, ia juga didakwa menyembunyikan transaksi properti di Citra Grand Cibubur senilai Rp 7,71 miliar pada Desember 2021, hanya melaporkan penjualan Rp 3,53 miliar dan membagi harga (ant /jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *