saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus yang dilayangkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK pada Senin (12/8) memeriksa Direktur Utama PT Vahana Adyavarna Menas Erwin Johansyah dan mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Usut Aliran Persetujuan dan Pencucian Uang Eks Gubernur Malut ke Ketua DPRD Konto Daud
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Senin (12/8) mengatakan, “Saksi MED hadir. Sejauh ini hubungan dan pembicaraan terkait tersangka HH sudah didalami.”
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Unita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Baca Juga: Selidiki Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Panggil Manas Ervin.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka penerima suap dari Manas Erwin Johansia.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Laporkan Korupsi Kuota Haji ke KPK, Jokowi Dicopot dari Jabatan Menteri Agama
Dalam kasus ini, Husby dan mantan Komisaris Independen Vijaya Karya (Wika) Baton Dadan Teri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar untuk menangani kasus tersebut di Pengadilan Tinggi.
Meski Hasabi merupakan penyuap, ia diduga menerima tip berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan akomodasi senilai total 630,8 juta. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya :
Selengkapnya… Mahasiswa Laporkan Kak Amin ke KPK dengan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Haji.